Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid, menegaskan bahwa penetapan eksekusi lahan ini sudah benar. “Surat ini juga diperiksa langsung oleh Ketua PN Balikpapan yang bertanggung jawab terhadap eksekusi lahan. Terkait masalah sanggahan akan kami tuangkan dalam berita acara,” ucapnya.
Menurutnya, eksekusi lahan berjalan lancar karena semua pihak, baik para pihak terkait maupun kuasa termohon eksekusi, bekerja sama dengan baik. “Mereka profesional dan mengikuti jalannya konseling dan eksekusi,” paparnya. Warga terdampak, Iskandar, menyatakan bahwa yang dibacakan dalam keputusan resmi adalah lahan seluas 1.860 meter persegi. “Kami lega mendengar keputusan ini. Jika Pemkot ingin mengambil lahan di belakang lagi, harus ganti rugi,” tuturnya. (*)