PROKAL.CO, BALIKPAPAN– Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkat rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Kejadian ini berlangsung di wilayah Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 19 Januari 2024 lalu sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko menjelaksan, aksi curanmor ini diduga dilakukan oleh MS (46), warga asal Surabaya, Jatim,
“Pelaku ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi palsu KT 6058 YG milik korban Y(42), warga Balikpapan,” kata dia.
Kapolsek meneruskan, motor tersebut dicuri saat sedang terparkir di Jalan Soekarno Hatta KM 2, dalam keadaan terkunci stang dan kunci kontak tertutup. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara bergerak cepat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara,” ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka. Barang bukti telah disita, dan penyidikan kasus ini akan segera dilanjutkan untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.