• Senin, 22 Desember 2025

Penolakan Revisi UU Pilkada Bergema dari Balikpapan

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:55 WIB
Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi menggelar aksi untuk terus mengawal putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 di depan kantor DPRD Balikpapan
Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi menggelar aksi untuk terus mengawal putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 di depan kantor DPRD Balikpapan

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut;

b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut;

c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut;

d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut.

Kegaduhan muncul setelah Baleg DPR RI langsung bermanuver dengan membahas Revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar, atau pada 21 Agustus 2024.

---

Dapatkan update berita dan info terbaru dari seluruh wilayah Kalimantan, follow Channel Whatsapp PROKAL | Portal Berita Kalimantan

Klik dan follow>>
https://whatsapp.com/channel/0029VakiP19FCCoPh7YL3j02

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X