SAMARINDA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, di Jalan Barito, Samarinda.
Penggeledahan ini berlangsung dari Senin malam (23/9/2024) hingga dini hari Selasa (24/9/2024), dengan durasi hampir tiga jam, dimulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika membenarkan bahwa lembaga antirasuah melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur. Namun, ia belun bisa menjelaskan terkait kasus yang sedang ditangani.
“Betul. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Propinsi Kalimantan Timur. Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” kata Tessa kepada wartawan.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK membawa beberapa dokumen yang disimpan dalam tiga tas jinjing besar saat meninggalkan rumah eks Gubernur Awang Faroek. Ada enam penyidik KPK selama penggeledahan yang dikawal dari Kepolisian Resor Samarinda. Selain itu, turut serta satu unit mobil patroli dari Satuan Samapta Polresta Samarinda.