• Minggu, 21 Desember 2025

Ledakan Kaleng Lem di Gedung DPRD Kukar, 3 Pekerja Terluka dan Asap Tebal Mengepul

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 15:13 WIB
Kebakaran di Gedung A DPRD Kukar hari Sabtu kemarin (Elmo/Prokal.co)
Kebakaran di Gedung A DPRD Kukar hari Sabtu kemarin (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, Tenggarong – Kebakaran yang melanda Gedung A DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, 19 Oktober 2024, dipastikan disebabkan oleh ledakan dari kaleng lem, bukan korsleting listrik seperti dugaan awal.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, mengonfirmasi bahwa ledakan terjadi di lantai satu gedung yang tengah direnovasi, di salah satu ruang anggota DPRD Kukar.

“Penyebab kebakaran berasal dari ledakan kaleng lem yang digunakan untuk pemasangan karpet di lantai satu,” ungkap Sukardi pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Gedung A DPRD Kukar Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Akibat kejadian ini, tiga dari lima pekerja yang tengah bertugas mengalami luka-luka.

Ramadhani mengalami luka akibat pecahan kaca di tangan kanannya, sementara Feri menderita luka bakar hingga 70 persen, dan Andre mengalami luka bakar di tangan dan kaki.

Ketiganya segera dilarikan ke Klinik Amanah Tenggarong dan UGD RSUD AM Parikesit Kukar.

Sukardi menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.36 WITA, dengan api yang tidak terlalu besar namun menghasilkan asap tebal yang mengepul di dalam gedung.

Baca Juga: Kebakaran di DPRD Kukar Melahap Gedung yang Direnovasi, Kondisi Kosong dan Satu Korban Luka Ringan

Pemadam Kebakaran Kutai Kartanegara (Disdamkarmatan) berhasil memadamkan api sekitar pukul 14.05 WITA, dengan mengerahkan 8 unit mobil pemadam yang dibantu oleh unit Balakarcana Awang Long Sukarame, Timbau, dan Satpol PP Kukar.

Menurut Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, api cepat padam dalam waktu 30 menit, meski asap tebal sempat menyelimuti gedung.

"Kami berhasil memadamkan api dalam 30 menit. Yang terbakar hanya dinding sekat yang mudah terbakar, namun asap tebal sempat mengepul," jelas Fida. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X