• Senin, 22 Desember 2025

Seleksi PPPK 2024: Ribuan Tenaga Honor di Pemkab PPU, Berebut 545 Formasi

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

PROKAL.CO, Ribuan tenaga honorer atau tenaga harian lepas kategori II (THL-II) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi persaingan ketat dalam perebutan 545 formasi tenaga teknis yang tersedia.

Jumlah formasi ini jauh lebih sedikit dibandingkan kebutuhan riil, yang mencapai 2.713 formasi.

Keterbatasan ini disebabkan oleh kebijakan pembatasan anggaran belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen.

Hanya 545 Formasi Dibuka, THL Bersiap Hadapi Persaingan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam PPU, Ahmad Usman, menyatakan bahwa jumlah formasi teknis yang dibuka terpaksa dibatasi.

Jika semua formasi dibuka, anggaran belanja pegawai akan melebihi batas yang ditetapkan, yaitu 30 persen dari total anggaran.

"Mau tidak mau, THL Database di PPU harus bersaing untuk mendapatkan formasi ini," ungkap Ahmad Usman.

Ribuan THL Tidak Memenuhi Syarat, Proses Seleksi PPPK Berlanjut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa ribuan tenaga honorer tahap pertama tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk itu, BKN mengimbau para pelamar agar membaca dengan cermat buku pedoman dan pengumuman instansi sebelum melakukan pendaftaran di tahap berikutnya.

Selain itu, pelamar disarankan untuk tidak menunggu waktu pendaftaran mendekati penutupan, menghindari potensi gangguan server.

Tenaga honorer yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Sementara mereka yang dinyatakan TMS, harus menghentikan langkahnya menuju status ASN.

Proses Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Berdasarkan Prioritas, Bukan Passing Grade

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan bahwa kelulusan seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.

Sebaliknya, penetapan kelulusan didasarkan pada prioritas pelamar. Prioritas diberikan kepada THL kategori II, tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X