• Senin, 22 Desember 2025

KPK Bongkar Brankas Milik Awang Faroek

Photo Author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:26 WIB
Tessa Mahardika
Tessa Mahardika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pada 22 Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Terbaru, pada 23 Oktober, KPK membongkar empat brankas di rumah milik mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, di Samarinda. Brankas-brankas tersebut sebelumnya telah disegel oleh penyidik KPK dalam penggeledahan awal.

“Rangkaian kegiatan penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik berupa file digital.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambah Tessa.

Menurut informasi yang diperoleh, tiga tersangka yang terlibat berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, sesuai dengan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. (mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X