• Senin, 22 Desember 2025

Terkait Kewenangan Hauling, Otoritas Jalan Negara Ada di Pusat, Pemkab Paser Tegaskan Tak Lepas Tangan

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 18 November 2024 | 11:15 WIB
TEGASKAN KEWENANGAN: Pjs Bupati Paser M. Syirajudin saat menggelar rapat dengan Forkopimda dan instansi terkait membahas kewenangan daerah, Jumat (15/11). (HUMAS PASER)
TEGASKAN KEWENANGAN: Pjs Bupati Paser M. Syirajudin saat menggelar rapat dengan Forkopimda dan instansi terkait membahas kewenangan daerah, Jumat (15/11). (HUMAS PASER)

 

Pemkab Paser di bawah pimpinan Pjs Bupati M. Syirajudin menggelar rapat internal penting guna menindaklanjuti surat jawaban dari PT. Mantimin Coal Mining (MCM).

Surat tersebut merupakan respons atas kebijakan penghentian sementara penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara yang dikeluarkan oleh Pjs. Bupati pada 28 Oktober 2024 tentang pemberhentian sementara operasional stop hauling.

Dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adi Maulana, membacakan tujuh poin utama dari penjelasan PT MCM. Salah satu poin penting adalah permohonan PT. MCM untuk diizinkan kembali beraktivitas, dengan komitmen untuk tetap mematuhi arahan, petunjuk, dan rekomendasi dari Pemkab Paser.

Syirajudin menegaskan, meskipun kewenangan pengaturan jalan negara berada di luar otoritas pemerintah kabupaten, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Bicara kewenangan sesuai dengan aturan, memang Kabupaten Paser tidak memiliki hak untuk mengatur hal tersebut. Namun, atas dasar asas kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Paser memiliki kewenangan untuk menjaga kondusivitas masyarakat,” kata Syirajudin, Jumat (15/11).


Dalam rapat ini, seluruh pihak yang hadir, termasuk unsur Forkopimda, Camat Batu Sopang, Camat Kuaro, serta instansi terkait lainnya, sepakat untuk memberikan arahan kepada PT. MCM agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana aktivitas perusahaan serta berkoordinasi dan berkonsultasi dengan lembaga serta instansi berwenang sebelum melaksanakan aktivitas hauling menggunakan akses jalan raya umum. (adv/Humas/jib/rdh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X