Kanal aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) terus dikenalkan ke warga desa. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim berupaya menyambangi semua desa untuk mengenalkan platform pengaduan pelayanan publik ini.
Kali ini, puluhan masyarakat Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang jadi sasaran sosialisasi. Tak hanya itu, kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gersik itu sekaligus pelatihan pemanfaatkan kanal aduan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Sepakati Gunakan SP4N- LAPOR untuk Semua OPD
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini memaparkan peran penting aplikasi SP4N-LAPOR!. Aplikasi tersebut merupakan wadah komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pengaduan terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan publik. Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pengelolaan pengaduan yang lebih cepat dan efisien, karena setiap pengaduan akan diteruskan ke penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
"Warga dapat lakukan pengaduan terkait ketidakpuasan pelayanan pemerintah lewat SP4N-LAPOR!," kata Irene. (adv/diskominfokaltim/iz)