• Senin, 22 Desember 2025

Kampus Kelola Tambang Jadi Kontroversi, Dua Universitas di Samarinda Sikapi dengan Hati-Hati

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
ilustrasi tambang
ilustrasi tambang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No. 4/2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh DPR RI memicu sorotan berbagai pihak. RUU yang disetujui secara bulat oleh delapan fraksi partai politik dalam sidang paripurna pekan lalu menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan civitas akademika di Kalimantan Timur.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Dasco, pada Kamis (23 Januari). Dalam sidang itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR tanpa ada penolakan. Juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapatnya sebelum keputusan final diambil.

Baca Juga: Ayah Diolok-Olok Banyak Utang, , Anaknya Ngamuk dan Tikam Teman

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Rektor II Universitas Mulawarman, Sukartiningsih, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengambil sikap. “Kami masih mengkaji lebih dalam, muaranya kan setuju atau tidak setuju. Maka harus didiskusikan lebih dalam bersama para rektorat lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Evi Kurniasari, mengungkapkan adanya potensi besar sekaligus risiko yang perlu diperhatikan terkait pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi.

“Kebijakan ini berisiko mengalihkan fokus perguruan tinggi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selain itu, ada celah penyalahgunaan dan konflik kepentingan, terutama jika perguruan tinggi tidak memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai,” jelasnya.

Evi juga menekankan bahwa perguruan tinggi perlu memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. “Jika tujuan utama kebijakan ini adalah mendukung pendidikan tinggi, alternatif seperti pemberian dana penelitian atau hibah mungkin lebih relevan dan berdampak langsung,” tambahnya.

Diskusi mengenai implementasi kebijakan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat besarnya dampak yang dapat ditimbulkan pada dunia pendidikan tinggi. (mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X