• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Kaltim Lakukan Penahanan Dirut PT ALG Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:34 WIB
Tersangka
Tersangka

SAMARINDA - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan dan menetapkan tersangka seorang Direktur PT. ALG inisial NJ dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 sampai dengan 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 21 miliar lebih.

"Penahanan dan penetapan tersangka (NJ) setelah tim penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, Selasa 4 Februari 2025.

Tersangka NJ ditahan selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Sebelumnya masih dalam perkara yang sama tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IGS selaku mantan Direktur PT. BKS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Diketahui bersama, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsii Kalimantan Timur.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X