“Kami sudah bertemu dengan Kepala KPP Balikpapan dan menyampaikan bukti-bukti kejanggalan ini. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Alfin Syafrizal.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum tim pemeriksa pajak ini berpotensi melanggar beberapa pasal hukum, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Pasal 34 dan Pasal 41 UU KUP tentang Pelanggaran Ketentuan Perpajakan
Menurut Dr Alessandro, kasus ini kini menjadi sorotan. Ia dan kliennya menanti langkah tegas dan keadilan. “Jika KPP Balikpapan tidak memberikan keputusan yang adil, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas,” tegas Dr. Alessandro Rey
Saat media mengonfirmasi lewat telepon seluler, Kepala KPP Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto mengatakan bahwa masalah ini sudah ditangani dan dalam penyelesaian. Ia berencana akan memberi keterangan pada Senin (17/3) karena posisinya saat di telepon sedang tidak di kantor. "Masalah itu sudah aman. Nanti ada pertemuan dengan KPP Balikpapan Timur akan diwakili oleh salah satu Kepala Seksi (Kasi) kami," ujarnya kepada media.