Seorang residivis bernama Indra (32) yang pernah terjerat kasus pencurian tabung oksigen, setelah keluar dari rutan kembali melakukan hal yang sama. Bahkan dia sampai dijuluki Indra “si Tabung Oksigen”. Ada juga yang menyebut Indra Tabung Gas.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial menyampaikan ada laporan masyarakat bahwa Indra mencuci tabung oksigen beserta regulator pada Sabtu 22 Maret di wilayah Dusun Komadi RT 020 Kecamatan Kuaro.
Baca Juga: Polsek Palaran Ringkus Pencuri Ayam Filipina, Kerugian Korban Capai Rp 55 Juta
Merespon laporan ini, Tim Buser Polsek Kuaro bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dan berhasil diamankan di hari yang sama. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan tabung oksigen yang dicuri.
"Pelapor sempat mengejar pelaku yang sempat melarikan diri dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak," kata Iptu Andi, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya Indra kerap melakukan aksi pencurian tabung oksigen ini di Kecamatan Batu Sopang, berkali-kali dan diproses hingga masuk rutan. Namun setelah keluar, Indra tidak kapok dan mencari lokasi baru di Kuaro.
Aksinya ini sangat meresahkan warga. Motifnya mencuri tabung oksigen ini untuk dijual kembali dan menghasilkan cuan. Akibat ulahnya, Indra terancam didakwa Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)