PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Warga Kalimantan Timur (Kaltim) kini dapat memanfaatkan nomor hotline pengaduan terkait gangguan keamanan kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.
Hotline dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS. Nomornya, Nomor 08115421990.
Baca Juga: Weh… Tujuh Emak-Emak Terlibat Penggelapan Mobil dan Motor, Modusnya Ini
Masyarakat bisa menginformasikan terkait pelayanan kepolisian, pungutan liar (pungli) dan aktivitas berpotensi ganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain komunikasi melalui WA tersebut, seblumnya Kapolda dan jajarannya sudah rutin menggelar Jumat Curhat, sebagai sarana tatap muka dengan masyarakat untuk diskusi,menyampaikan aspirasi dan lainnya.
Baca Juga: Sabu-Sabu Setengah Kilogram Gagal Beredar di Kabupaten Paser, Pelakunya Dapat dari Sini
Termasuk pula, Kapolda memantau pelayanan publik seluruh jajarannya, mengecek langsung untuk memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik.
Seperti pelayanan publik baik Samsat, SIM, SKCK dapat berjalan dengan baik seluruh jajaran Kaltim.
“Untuk layanan darurat kepolisian telepon di nomor 110, melaporkan kejadian di sekitarnya, gratis semua operator seluler,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (16/4).
Baca Juga: Jokowi Perlihatkan Ijazahnya kepada Wartawan, Tapi Tak Boleh Difoto
Semua masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik dan benar. Layanan berupa informasi pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dan lainnya). (far)