DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite di Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyebut pengelolaan hotel tersebut tidak profesional dan menyimpang dari tujuan awal pembangunan, sehingga mencederai kepercayaan publik.
“Rekomendasinya kami cabut saja. Kita bahas ulang kerja samanya dan cari pihak ketiga yang benar-benar serius mengelola,” tegas Ananda dalam pernyataan resminya.
Hotel yang dibangun dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan menggunakan dana publik tersebut dilaporkan memiliki tujuh ruang karaoke dan menjual minuman beralkohol. Tak hanya itu, pengelola hotel yaitu PT TBI, juga diketahui menunggak kontribusi hingga mencapai Rp4,8 miliar kepada pemerintah daerah.
“Ini uang rakyat. Harusnya manfaatnya dirasakan masyarakat, bukan malah disalahgunakan,” ujar Ananda, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan. Ananda menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaganya akan merekomendasikan pencabutan izin kerja sama dan mendorong pencarian mitra baru yang lebih profesional dan berintegritas.
Menurutnya, penyimpangan yang terjadi bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. “Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. DPRD wajib bersikap,” katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Royal Suite dan menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan tersebut antara lain keterlambatan setoran kontribusi dan penyalahgunaan fungsi hotel yang awalnya diperuntukkan untuk pelayanan publik, namun berubah menjadi tempat hiburan malam. Sorotan ini menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah korektif dalam pengelolaan aset yang dibiayai oleh uang rakyat.(adv/dprd/i)