• Senin, 22 Desember 2025

Kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Masih Semerawut, Pengusaha Kuliner Wajib Sediakan Lahan Parkir

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kadishub Balikpapan M Fadli. (wawan/PROKAL)
Kadishub Balikpapan M Fadli. (wawan/PROKAL)

BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berencana menata ulang kawasan Jalan MT Haryono yang kini semakin ramai dengan aktivitas usaha kuliner. Penataan ini bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan lalu lintas akibat parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan bahwa pengusaha kuliner di kawasan tersebut akan diwajibkan menyediakan lahan parkir bagi pelanggannya. “MT Haryono akan kami rapikan kembali. Pengusaha-pengusaha kuliner di sana bertanggung jawab untuk menyediakan dan mempersiapkan lahan parkir bagi pengunjung,” ujarnya.

Baca Juga: Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Amerika Serikat Panik

Fadli menegaskan bahwa penataan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan. Kerja sama ini juga mencakup pemberian sanksi bagi para pelanggar parkir di kawasan tersebut.

Selain menata ulang lahan parkir, Pemkot Balikpapan juga berencana menetapkan Jalan MT Haryono sebagai kawasan tertib lalu lintas. Saat ini, Dishub tengah menyiapkan skema penataan yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Minggu depan kami akan putuskan skemanya, dan bulan depan sudah mulai diterapkan. Salah satu langkah awalnya adalah menyiapkan kantong-kantong parkir baru,” jelas Fadli. Ia menambahkan, seluruh pengusaha, baik lokal maupun non-lokal, wajib mematuhi ketentuan penyediaan lahan parkir sesuai izin usaha yang dimiliki.

“Ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perizinan membuka usaha kuliner. Ke depan, penertiban akan kami lakukan lebih aktif lagi,” tegasnya. Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap lalu lintas di kawasan MT Haryono menjadi lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X