SAMARINDA – Besaran anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan DPRD Kaltim terbilang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, total anggaran perjalanan dinas mencapai kurang lebih Rp400 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan dan disesuaikan dengan porsi kebutuhan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah OPD yang memang membutuhkan anggaran perjalanan dinas cukup besar karena karakter tugasnya.
“Memang ada dinas-dinas tertentu yang karakter tugasnya banyak membutuhkan perjalanan dinas. Misalnya DPRD, karena kegiatan mereka melekat dengan reses dan fungsi representasi lainnya. Jadi wajar bila komponen perjalanan dinasnya lebih besar,” ujar Muzakkir.
DPRD dan Setda Dominasi Anggaran
Muzakkir menyebutkan, alokasi perjalanan dinas terbesar didominasi oleh DPRD Kaltim karena fungsi representasi dan reses yang melekat pada tugas mereka. Alokasi terbesar berikutnya berada di Sekretariat Daerah (Setda). Namun, Muzakkir menekankan bahwa Setda tidak dapat disamakan dengan satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), karena menaungi banyak biro di bawahnya, termasuk berbagai belanja perkantoran.
Selain dua instansi tersebut, perangkat daerah dengan beban kerja besar, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan (Dinkes), juga memiliki kebutuhan perjalanan dinas yang relatif tinggi.
“Banyak kegiatan SKPD yang mengharuskan turun langsung ke lapangan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan kelautan. Setiap kegiatan pembinaan, pendampingan, hingga penyaluran bantuan tentu memerlukan biaya transportasi,” terangnya.
Muzakkir menegaskan, secara keseluruhan perjalanan dinas merupakan bagian dari biaya operasional yang diperlukan untuk memastikan target kinerja perangkat daerah dapat tercapai. Ia menyimpulkan bahwa alokasi anggaran secara umum masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD. (mrf/beb)