BALIKPAPAN – Bapemperda terus menjalankan tugasnya untuk merumuskan perda. Salah satunya yang menjadi perhatian revisi perda pajak. Targetnya bisa tuntas dalam tahun ini.
Bapemperda membuat pertemuan dengan BPPDRD beberapa waktu lalu. Anggota Bapemperda Syukri Wahid menyarankan agar bagian pajak membuat klaster pajak terlebih dahulu untuk memudahkan pembahasan.
Misalnya klaster perda pajak mandatory. Artinya mengikuti aturan dari pusat. Menurutnya tidak perlu kajian lagi karena sudah bersifat pasti. Misalnya pajak bioskop diatur secara nasional 10 persen.
“Otomatis perda kita yang lama dari 20 persen ke 10 persen. Buat klaster yang mandatory,” sebutnya. Kedua klaster perda pajak yang sudah ada kajian sebelumnya. Misalnya dari kepariwisataan dan pajak bumi bangunan (PBB).
Ketiga klaster perda lama karena mungkin belum ada kajiannya. Dia meminta BPPDRD bisa menyerahkan draft klaster perda pajak secepatnya. “Ada tidak diinventarisasi dari badan pajak, jadi Bapemperda tahu mana saja klaster yang sudah terbentuk,” ujarnya.
Apabila nanti ada peraturan pusat yang turun sembari mengurus perda pajak, maka pihaknya tinggal menyesuaikan atau membuat kajian. “Kalau bisa selesaikan klaster, kasih ke kami, biar ada bayangannya dan kami bisa bantu,” tutupnya. (din/adv)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan