BALIKPAPAN- PT Sucofindo Cabang Balikpapan, melalui unit Halal, menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) serta Bank Indonesia memfasilitasi 28 pelaku UMKM di Kota Balikpapan untuk proses sertifikasi halal.
Sertifikasi halal melalui audit yang dilakukan oleh LPH Sucofindo.
Kepala Cabang PT Sucofindo Balikpapan, Johannes Pakpahan mengatakan, proses sertifikasi halal perlu dilakukan. Tujuannya agar masyarakat muslim semakin yakin dan tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk, sesuai dengan aturan agama dan terhindar dari larangan.
“Proses seritifkasi halal dilakukan selama kurang lebih 15 hari. Kegiatan ini mencakup registrasi dan penetapan LPH oleh BPJH, pemeriksaan dan atau pengujian oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, penerbitan sertifikat kehalalan produk oleh BPJPH. Masa berlaku sertifikat halal yaitu 4 tahun,” terangnya.
Koordinator Unit Halal PT Sucofindo Balikpapan, Abdul Malik menyampaikan, bahwa beberapa UMKM sedang dalam proses sertifikasi Halal dan sebagian lagi telah menyelesaikan proses sertifikasi halal.
"Saat ini UMKM yang difasilitasi telah sampai ditahap revisi dokumen sesuai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal," katanya.
Kedepannya, PT Sucofindo Balikpapan berharap para pelaku usaha menyadari pentingnya melakukan sertifikasi halal ini dan semakin banyak produk unggulan yang dapat disertifikasi.
“PT SUCOFINDO cabang Balikpapan menyediakan beberapa layanan terkait Halal, mulai dari pelatihan, sertifikasi hingga pemeriksaan yang dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha agar mampu menyediakan suatu produk sesuai dengan kebutuhan pasar,” pungkasnya. (aji/pro5)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan