Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Teropong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-09-08 18:12:25
-
-

 

Oleh Fandy Dian P (2023)

 

Dimulainya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia, diawali dari terbitnya UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja. Peraturan Menteri Perburuhan No. 48/1952 jo PMP No. 8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No. 5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial serta diberlakukannya UU No. 14/1969 tentang pokok-pokok tenaga kerja menjadi landasan utama lahirnya asuransi sosial tenaga kerja yang semakin profesional dan transparan.

Timbulnya kewajiban bagi pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program asuransi sosial tenaga kerja, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 33 tahun 1977 dengan ditambah Peraturan Pemerintah Nomor: 34 tahun 1977 tentang Perum ASTEK. Perubahan demi perubahan menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin memliki peran penting. Perubahan Perum ASTEK menjadi PT. Jamsostek (Persoero) sesuai UU No.3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1995.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperluas perlindungan dasarnya, baik tenaga kerja maupun keluarganya. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kepastian berlangsungnya penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.

Transformasi akhir sistem jaminan sosial ketenagakerjaan adalah dengan terbitnya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terbitnya UU No.24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melahirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disebut BPJS Ketenagakerjaan (sumber: www. bpjsketenagakerjaan.go.id).

Sepanjang berjalannya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan mengalami beberapa perubahan-perubahan. Diataranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, program perlindungan tenaga kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP merupakan program yang mendukung program pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada sektor penerima upah saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat-manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan semakin diperluas untuk memberikan perlindungan hak dasar bagi tenaga kerja. Seperti dijelaskan dalam info grafik berikut ini:

 Selain manfaat atas program-program di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat layanan tambahan seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan dan Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi.

Manfaat lainnya adalah penyesuaian terhadap era digitalisasi, pukulan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu menuntut BPJS Ketenagakerjaan untuk beradaptasi dalam memberikan Pelayanan. Dimulai dari lapakasik sampai dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JMO terus meningkatkan fiturnya bukan hanya sekedar informasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, namun juga promo dan entertainment serta finansial dan kesejahteraan.

Mengambil dari tulisan Arry Rahmawan - Dosen Teknik Industri Universitas Indonesia (sumber: http://arryrahmawan.net/prinsip-yang-perlu-ditanamkan-pendidik-di-era-disruptif/), dalam kondisi disruptif saat ini maka kita harus mengambil langkah:

1. Push Beyond Comfort Zone (keluar dari zona nyaman).

2. Works toward Well Defined, Specific Goals (bekerja dengan target atau capaian yang jelas).

3. Focus Intently on Impactful Activities (fokus memberikan aktivitas yang bermakna dan berdampak).

4. Receive and Respond High Quality Impact (menerima dan memberikan feedback berkualitas).

5. Develop Mental Model of Expertise (membentuk mental model seorang expert).

Dari kelima hal tersebut, sangat tepat bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah agar dapat terus eksis dan berkompetisi. BPJS Ketenagakerjaan bergerak keluar dari zona nyaman, dengan terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan serta manfaatnya dari hari ke hari. Benefit dan program yang ditingkatkan untuk membawa perlindungan yang paripurna bagi pekerja. Program serta manfaat yang ada harapannya tentu membawa dampak positif bagi para pekerja. Sesuai milestone BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026, ditargetkan pada akhir 2026 65% coverage tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan serta dana kelolaan meningkat sebesar Rp1.001 triliun. Dalam operasionalnya BPJS Ketenagakerjaan juga siap menerima saran dan kritikan atas pelayanan yang diberikannya, kanal-kanal telah tersedia seperti survey kepuasan pelanggan, kanal aduan Whistleblowing System, call center 175, termasuk sarana pengaduan dan bantuan dalam aplikasi Jamsostek Mobile. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sebagai wadah dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berbenah lebih baik lagi. Untuk hal itu juga BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan kapabilitas dan kompetensi SDMnya melalui program-program peningkatan baik di dalam maupun luar negeri. Sehingga pada akhirnya BPJS Ketenagakerjaan mampu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh pekerja.

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#Advertorial