Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPT PPU Final Sebanyak 122.867 Orang

amir-Amir KP • Kamis, 17 Januari 2019 - 14:41 WIB
-
-

PENAJAM  -  Daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Penajam Paser Utara  (PPU) sebanyak 122.867 pemilih. DPT untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini telah melalui proses verifikasi yang cukup panjang. Komisioner KPU PPU Divisi Perencanaan dan Data Tono Sutrisno mengungkapkan, pada Agustus 2018 tercatat jumlah DPT 120.898 orang. Kemudian daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pertama, turun menjadi 120.747 orang.

Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan terdapat 31 juta penduduk se-Indonesia belum terdaftar dalam DPT. Untuk PPU sendiri, terdapat 8.000 lebih penduduk yang terdaftar dalam DPT. Data warga sebanyak 8.000 tersebut diverifikasi kembali sehingga DPTHP kedua, sebanyak 123.002 orang.

DPTHP kedua 123.002 pemilih tersebut ditelaah lagi. Sehingga DPT PPU yang dinayatakan final sebanyak 122.867 orang.  “Hasil penyempurnaan terakhir DPT sebanyak 122.867. DPT ini sudah final dan telah diakui partai politik secara nasional. Dan datanya sudah diterima oleh Bawaslu,” kata Tono Sutrisno pada media ini, kemarin (16/1).

DPT 122.867 pemilih tersebar di empat kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Penajam sebanyak 56.749 pemilih, Kecamatan Babulu 26.056 pemilih, Kecamatan Waru 13.176 pemilih dan 26.886 pemilih di Kecamatan Sepaku. “Kecamatan Penajam ada 23 kelurahan/desa dengan jumlah 234 TPS (tempat pemungutan suara). Kecamatan Babulu ada 12 desa dengan jumlah TPS 121. Kecamatan Waru ada 4 kelurahan/desa dengan jumlah TPS 54. Dan Kecamatan Sepaku ada 15 kelurahan/desa dengan jumlah TPS 106,” ungkapnya.

Warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT, nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sementara warga yang terdaftar dalam DPT namun akan memilih di TPS lain, maka masuk dalam kategori daftar pemilih pindahan (DPPh). Tono Sutrisno menekankan, warga yang ingin pindah tempat pemilihan segera melapor ke KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Warga PPU yang pindah memilih ke daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda. Misalnya, DPT-nya terdaftar di Dapil Sepaku, kemudian pindah pemilih ke wilayah Dapil Penajam, maka yang bersangkutan tidak bisa memilih calon anggota DPRD kabupaten. Mereka hanya bisa memilih calon anggota DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau dari provinsi lain pindah memilih ke PPU maka hanya bisa memilih calon presiden dan wakil presiden. Kalau warga Kabupaten Paser pindah memilih ke PPU karena ada alasan tertentu, yang bersangkutan tetap bisa memilih calon anggota DPRD provinsi. Karena Paser dan PPU masih dalam satu dapil untuk DPRD provinsi,” jelasnya. (kad/cal)

Editor : amir-Amir KP