BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Balikpapan meminta Pertamina memberikan sanksi tegas kepada oknum karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti, bekerja sama dengan oknum pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Sanksi ini untuk membentuk efek jera agar kasus ini tidak terulang kembali,” kata Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Nazaruddin, kemarin (1/3).
Menurut Nazaruddin, meski Pertamina telah menambah kuota, namun masih saja terjadi antrean BBM bersubsidi. Terutama jenis solar. “Terkait antrean, kami akan coba panggil Dishub agar mengubah jam pengisian supaya tidak ada antrean,” akunya.
Seharusnya, lanjutnya, SPBU yang melayani solar bersubsidi bisa buka 24 jam agar antrean bisa terurai. Tidak seperti saat ini, SPBU baru beroperasi melayani pembelian solar mulai pukul 00.00 Wita. “Percuma dong ada solar di SPBU, tapi tidak langsung dijual ke warga. Terkait jam-jam akan kami koordinasikan dengan Dishub,” tuturnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Balikpapan meminta Pertamina, menambah jumlah SPBU. Selama ini SPBU yang melayani BBM subsidi hanya Kebun Sayur, Gunung Malang, Gunung Guntur, Km 9, dan Km 15. “Coba ditambah lagi SPBU yang melayani BBM bersubsidi, terutama di wilayah Balikpapan Selatan, yang saat ini kesulitan mencari bahan bakar solar,” usulnya.
Sementara itu, Sales Executive Retail Marketing Pertamina Balikpapan, Ahmad Tohir mengaku, Pertamina tidak pernah mengurangi pasokan BBM ke SPBU di Balikpapan. Sebaliknya, pasokan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi justru terus ditambah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM. “Dibandingkan tahun lalu, penambahan kuota BBM yang dilakukan Pertamina di atas 40 persen,” ujar Tohir.
Sebelumnya, menurut Tohir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan mengucapkan terima kasih kepada aparat berwajib yang telah melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan solar bersubsidi.
“Kami berkomitmen bahwa setiap pelanggaran tidak akan diberi toleransi. Begitu pula antara SPBU dan Pertamina, akan menyalurkan BBM tepat jumlah dan tepat ukuran. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Tohir.
Sementara terkait usulan penambahan SPBU yang melayani BBM bersubsidi selama 24 jam, hal itu sebenarnya sudah dilakukan. Misalnya, SPBU Km 9. “Yang di Km 9 itu sudah 24 jam, kami mau menerapkan 24 jam juga terhalang peraturan jam oleh Dishub. Selain itu, SPBU di Balikpapan ini tidak terlalu luas. Jadi, dikhawatirkan kalau bersamaan antara solar dan premium akan menyulitkan truk besar untuk bermanuver di area SPBU,” pungkas Tohir. (dan/vie/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos