Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemohon IMTN Harus Paham Persyaratan Pengajuan

adminbp-Admin Balpos • 2019-03-05 12:09:34
Asfiansyah
Asfiansyah

BALIKPAPAN– Sepanjang 2018 lalu sebanyak 189 Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dicetak di daerah Kecamatan Balikpapan Kota (Balkot). Pembuatan IMTN sendiri saat ini dilakukan dengan sistem online, yakni dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen IMTN (Simantan). Proses tersebut telah sesuai dengan Perwali No. 33 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 1 tahun 2017 tentang IMTN.

Dengan begitu, pada dasarnya tak bakal ribet jikalau warga selaku pemohon akan mengurus sendiri, asalkan telah melengkapi persyaratan yang ada seperti harus dilengkapi segel tanah, mengisi formulir IMTN, tanda tangan persetujuan saksi-saksi batas wilayah sebelah barat, timur, utara, dan selatan.

Camat Balkot Asfiansyah menerangkan, sesuai aturan yakni proses pengajuan dilakukan secara online, setelah masuk dalam aplikasi. Kemudian dilanjutkan untuk jadwal peninjauan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak kecamatan dan kelurahan.

“Jadi sekira satu minggu setelah masuk aplikasi, kami buatkan surat peninjauan bersama yang terkait. Lalu diadakan peninjauan ukuran apakah sesuai yang dimasukkan oleh pemohon,” kata Asfiansyah, beberapa hari lalu.

Dia melanjutkan, pihaknya selalu menyampaikan ke warga untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan IMTN. “Apabila persyaratannya sudah lengkap dan sesuai dengan yang diminta, kemudian melalui aplikasi pemohon menunjuk konsultan design gambar yang ada di aplikasi. Nah, proses selanjutnya pemohon dengan konsultan, bisa cepat atau agak lama. Biasanya sekira dua sampai tiga minggu,” sambungnya.

Asfiansyah menerangkan, setelah dari konsultan, kemudian pihaknya akan memproses untuk diumumkan sekira 30 hari. Jika tak terdapat sanggahan, maka bakal kembali dilakukan proses untuk penerbitan.

“Jadi makan waktu memang sekira dua bulan, kalau paling cepat lima puluh hari,” terangnya.

Kalau misalnya dalam pengumuman ada sanggahan, maka dilakukan mediasi beberapa kali. Jika tak tercapai kesepakatan, dipersilahkan untuk melanjutkan ke pengadilan. “Misalnya lahannya sengketa, tumpang tindih,” ungkapnya.

Disebutkan, di atas bidang tanah yang dalam proses pembuatan IMTN harus dipasang spanduk pengurusan IMTN. Dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga jika terdapat sanggahan terhadap tanah yang diusulkan IMTN tersebut. (wal/cal)

Editor : adminbp-Admin Balpos