Rumah pendidikan agama yang beralamat di Balikpapan Utara menjadi lokasi pencabulan dan persetubuhan oleh pengasuhnya inisial R (54), oknum tokoh agama. Tempat belajar tersebut ternyata tidak mempunyai izin operasi. Hal tersebut disampaikan oleh Suharto Baijuri selaku Kasi Haji Kemenag Balikpapan mewakili dari pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kamis (10/2) kemarin. Suharto Baijuri juga mengakui tidak kenal sang oknum tokoh agama tersebut.
"Saya baru tahu belakangan ini ada berita di kepolisian. Setelah kami cek ternyata rumah belajar agama itu tidak ada izin di kantor Kemenag. Entah izinnya dimana, terus kami koordinasi ke pihak yang lainnya ternyata tidak ada daftar, berdiri begitu saja," kata Baijuri kepada Balikpapan Pos.
Lebih lanjut, pria yang memakai kopyah hitam tersebut menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan pembinaan rumah tempat belajar agama jika tidak terdaftar di Kemenag. "Kalau dia berizin kan enak, kita tinggal datangi untuk pembinaan, kan begitu. Tapi ternyata tidak ada izinnya kita tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan apabila rumah belajar agama ada izin, baik itu di tingkat lurah atau kecamatan atau di KUA maka pihaknya bisa memantau keberadaannya. "Belum ada koordinasi ke kami terkait didirikannya kapan, tiba-tiba kasus sudah ada di kepolisian. Jumlah murid kami juga gak tahu, pengelolanya juga gak tahu," imbuhnya.
Terkait perizinan, dirinya mengatakan paling tidak harus ada izin dari RT setempat, izin domisili dari kelurahan atau kecamatan. Setelah dapat izin, baru ke KUA selanjutnya dibawa ke Kementerian Agama untuk diverifikasi terkait kelayakannya. "Kita seleksi bentuknya, kalau yang diajarkan beda kami kami izinkan. Setelah dapat izin, domisili dan sebagainya kami turun ke lapangan apa betul keberadaan rumah belajar itu. Bagaimana sarana belajarnya layak tidak, pengajarnya bagaimana bersertifikat atau tidak," bebernya.
Selain itu Suharto Baijuri bersama tim Pontren Kemenag akan turun ke lokasi kejadian pencabulan dan persetubuhan tersebut. Suharto mengungkapkan lagi, pihaknya tidak menyampaikan kategori seseorang itu dikatakan sebagai ulama, karena menurut Kemenag dan masyarakat deskripsinya berbeda.
"Kalau saya baru lihat kali ini, tahunya di IG nya itu saja. Pelaku gak dikenal. Kalau yang sebelumnya kondang di Balikpapan (kasus Km 7). Kalau ceramah di Polda itu kan pakai dia, kalau itu memang tokoh Balikpapan," jelas Suharto.
Dirinya juga mengimbau kepada para orangtua, sebelumnya memasukkan anaknya di tempat pendidikan agama atau pesantren agar melihat dulu tempat sudah ada izin atau belum, baik dari Kementerian Agama maupun Kemenkum untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi anaknya.
"Kalau sudah ada semua, aman. Kalau ada lagi kasus asusila, itu oknum. Kalau pondok pesantrennya gak salah, kecuali tidak berizin," imbuhnya. Dia juga tegaskan, apabila ada tempat pendidikan agama atau pondok pesantren tidak berizin, masyarakat atau RT, lurah dan camat bisa menutupnya. “Saat ini di Balikpapan ada 31 Pondok Pesantren yang sudah berizin. Yang lainnya masih dalam tahap pengurusan,” pungkasnya. (jam/ono)
Editor : izak-Indra Zakaria