Polda Kaltim kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalulintas. Keputusan tersebut mempertimbangkan peningkatan kasus pelanggaran selama masa peralihan tilang manula ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (Etle).
“Tilang manual sudah mulai diberlakukan selain menggunakan Etle. Dengan ketentuan yang sudah diatur,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto kepada wartawan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2023 di Lapangan SPN, Senin (17/4).
Yang perlu digarisbawahi, lanjut jenderal bintang dua itu, bahwa jika terjaring tilang manual tidak ada masyarakat yang menitipkan blanko tilang dan uang kepada petugas kepolisian. “Tidak ada, jadi langsung ke Pengadilan. Supaya membatasi interaksi antara petugas dan pelanggar,” ungkapnya.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan, penerapan Etle belum menjangkau seluruh titik. Kemudian berdasarkan hasil evaluasi selama enam bulan kajian Korlantas RI, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang perlu diantisipasi. “Sehingga dari hasil kajian tersebut maka tilang manual diberlakukan kembali dengan syarat yang diselektif prioritaskan dan preventif,” tutur Kombes Sony.
Salah satu contoh kajian monitoring Korlantas RI yang dilaksanakan di Bali, menunjukkan jenis pelanggaran lalu lintas antara lain masyarakat menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang tidak benar, tidak menggunakan helm, melawan arus, kelebihan muatan dan lain sebagainya.
Kombes Sony berharap agar kegiatan preventif tilang manual yang dilakukan petugas di lapangan dapat berjalan dengan baik. “Kami khawatir nanti bias. Takutnya nanti ada petugas di lapangan yang melakukan tilang manual, tiba-tiba masyarakat bereaksi, oh enggak boleh pak, makanya kita perlu sosialisasikan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) tilang manual yang kembali diberlakukan diatur secara ketat. Pertama, petugas yang melakukan penilangan adalah petugas yang memiliki SKEP atau Surat Keputusan. Kedua, dalam proses penilangan tidak diperkenankan adanya denda titipan kepada petugas Polri. Semua harus diselesaikan di Pengadilan. “Yang ketiga, jenis pelanggarannya termasuk dalam (kategori) penyebab fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Termasuk over dosis dan over dimensi yang termasuk penyebab fatalitas,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Editor : izak-Indra Zakaria