Baliho foto bakal calon legislatif (bacaleg) disertai gambar parpol sudah menjamur di Kota Balikpapan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan Ahmadi Aziz mengatakan, saat ini sudah banyak pelanggaran pemasang baliho, spanduk maupun poster bacaleg. Tidak hanya ratusan, tetapi ribuan. Untuk itulah, Bawaslu Balikpapan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencopotan dan pembersihan. Hal tersebut diungkapkan Ahmadi Aziz di sela Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Ultima Bandara, Jumat (20/10).
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud adalah foto bacaleg dipasang dengan gambar parpol. Bahkan sudah ada yang dicantumkan nomor urut bacaleg. Bahkan pula ada gambar coblos.
"Ingat, saat ini belum waktunya kampanyenya caleg. Memasang spanduk, baliho dan poster yang bermaksud ajakan memiliki, adalah pelanggaran. Kami bersama Satpol PP segera melakukan pembersihan, " ujar Ahmadi Aziz.
Dijelaskan Ahmadi Aziz, gambar bacaleg disertai gambar parpol, adalah penggiringan mengajak memilih. Apalagi ada nomor dan gambar paku, adalah terang-terangan mengajak memilih bacaleg tersebut.
"Gambar - gambar yang berisi menggiring agar memilih adalah pelanggaran, " ujarnya.Ditambahkan Ahmadi, saat ini adalah waktunya kampanye untuk parpol, belum waktunya untuk bacaleg. "Jadi saat ini waktunya kampanye partai politik. Kalau pasang gambar parpol tidak apa-apa, " ungkapnya.
Ditegaskan juga oleh Ahmadi, bacaleg boleh melakukan kampanye dengan memasang alat peraga kampanye (algaka) setelah diumumkan daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU Balikpapan. "Tunggu pengumuman DCT dari KPU. Baru boleh kampanye memasang algaka, " pungkasnya. (Ono)
Editor : izak-Indra Zakaria