Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Saat Pengangkatan Saipul Rahman sebagai Direktur PDAM, Diduga Masih Berstatus PNS

izak-Indra Zakaria • Selasa, 24 Agustus 2021 - 02:52 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kepala Bagian Ekonomi Setkab Berau Kamaruddin, mengaku belum mendapatkan salinan fisik Surat Keputusan (SK) pemberhentian Saipul Rahman sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun Kamaruddin yang kemarin (22/8) ditemui di kediamannya, memastikan SK pemberhentian memang ada dan sudah dilihatnya. “Pas Jumat (20/8) saya dikirimi via chat (WhatsApp) foto SK pemberhentiannya,” katanya kepada Berau Post.

Diakui Kamaruddin, SK Pemberhentian Saipul sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memang diminta Panitia Khusus (Pansus) Permuda Air Minum Batiwakkal DPRD Berau. Bahkan ketika deadline penyampaian SK tersebut kepada pansus pada Kamis (19/8), pihaknya tidak bisa memberikan salinan SK, karena tidak memilikinya. Walau SK tersebut memang menjadi salah satu syarat bagi Saipul untuk bisa mengikuti proses seleksi sebagai Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal.

Dijelaskan Kamaruddin, pihaknya belum bisa menyampaikan SK pemberhentian tersebut ke pansus, karena SK yang dimaksud memang belum ditembuskan ke Pemkab Berau. Baik dari yang bersangkutan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya sudah minta staf untuk menindaklanjuti surat ini untuk disampaikan ke dewan," jelasnya.

"Ada fotokopiannya saya dikirimkan. Surat fisiknya ada sama dia (Saipul)," sambungnya.  

Dari salinan SK yang diterima Kamaruddin via WhatsApp tersebut, tertulis bahwa Saipul Rahman mengajukan pengunduran diri sebagai PNS pada 4 Januari 2019. Sementara diketahui saat rapat akhir pansus, berdasarkan SK pengangkatan Saipul Rahman sebagai Direktur PDAM Tirta Segah yang sekarang menjadi Perumda Air Minum Batiwakkal, pengangkatannya dilakukan pada 2 Januari 2019.

Namun Kamaruddin enggan mengomentari mengenai proses pengangkatan Saipul sebagai Direktur PDAM saat itu. Hanya ditekankannya, proses pemberhentian PNS memang tidak mudah dan butuh waktu cukup lama. Walaupun pemberhentian tersebut atas permintaan sendiri. "Prosesnya itu cukup lama. Ketika berhenti tidak langsung keluar suratnya. Lain halnya pada perusahaan atau swasta," katanya.

Apakah dalam proses seleksi memang tidak mempermasalahkan status kepegawaian calon direktur, karena saat diangkat menjadi direktur, yang bersangkutan masih berstatus PNS. Sebab dalam SK pemberhentian tersebut, surat pengunduran diri yang diajukan tertanggal 4 Januari 2019? Ditanya demikian, Kamaruddin menyebut tergantung dari instansi yang mempersyaratkannya. Namun dalam hal ini ia tidak bisa menyampaikan lebih banyak karena harus melihat dulu aturan mana yang masuk dalam undang-undangan soal pemberhentian pegawai yang dimaksud.

"Karena di UU ASN itu ada namanya pemberhentian sementara. Apakah masuk di aturan itu atau tidak. Kan ada lagi peraturan turunannya," jelasnya.

"Seperti direktur (Saipul Rahman) ini kan bukan pegawai daerah. Tapi pegawai pusat. Kalau saja di daerah, mudah saja kita melacak datanya atau perkembangannya sudah sejauh mana," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Kabag Ekonomi Setkab Berau, Rabiatul Islamiah, yang saat itu menjadi Sekretaris Tim Seleksi Penjaringan Direktur PDAM Tirta Segah, menjelaskan proses seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan. "Namun lebih jelasnya juga bisa dengan mantan Dewas, Pak Rusli," ucapnya. "Selain itu Pak Said bagian hukum," lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut lagi, Rabiatul menyampaikan saat itu Saipul sudah tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pada saat proses seleksi, lanjutnya, sudah ada surat pengunduran diri yang disampaikan Saipul. Karena itu memang menjadi syarat utamanya.  Syarat lainnya yang disebutkannya adalah tidak bekerja ditempat lain.

"Dia (Saipul) sebelumnya kan pegawai negeri sipil. Nah karena persyaratan bukan sebagai pegawai negeri sipil, jadi harus ada pernyataan (rekom) bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai pegawai dari kementrian kehutanan. Itu seingat saya," katanya.

"Yang menilai pun dari pihak luar. Memang murni seleksinya dilakukan sebagaimana aturan. Tahap-tahapannya memang sudah sesuai dengan aturan. Termasuk dengan persyaratan-persyaratannya," bebernya.

Rabiatul juga menyebut proses pengangkatan setelah mengikuti seleksi tidak butuh waktu lama. "Setelah pengumuman, mengajukan permohonan, mendaftar, melengkapi persyaratan, ujian psikotes, dan terakhir tes wawancara oleh bupati dan wakil bupati untuk menentukan tiga besar,” jelasnya.

Dari hasil wawancara oleh bupati dan wakil bupati, lalu dilanjutkan ke tahap penilaian untuk menentukan siapa yang akan diangkat sebagai direktur PDAM Tirta Segah. “Tidak lama rasanya, waktu itu langsung pengangkatan. Kada sampai satu dua bulan," katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan Saipul Rahman ketika mengikuti rapat akhir pansus, beberapa waktu lalu.

Di hadapan pansus, Saipul menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai PNS sejak akhir Desember 2018 lalu. Namun saat itu, Saipul belum bisa menunjukkan SK fisik pemberhentiannya sebagai PNS.

“Saya mundur sejak akhir 2018. Ya, Desember 2018,” kata Saipul ketika memberikan keterangan di hadapan pansus. (mar/udi)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#pemerintahan