TANJUNG REDEB - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat hiperbarik telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
Mereka adalah MP selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta dua penyedia jasa yakni AK dan AM.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Christhean Arung mengatakan, perkara tersebut saat ini masih pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilakukan secara online. Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Tanjung Redeb," ujarnya, kemarin (10/3).
Diketahui, dalam kasus Hiperbarik tersebut, ketiga terdakwa melakukan mark up hingga Rp 7,8 miliar. Dimana, harga dari hiperbarik sendiri, hanya berkisar Rp 3 miliar lebih. Adapun perhitungan kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 3,4 miliar. “Ketiga terdakwa masih dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara itu, untuk dua tersangka korupsi proyek kampung di Giring-Giring, saat ini masih ditahan, namun belum disidangkan. Karena masih menyelesaikan berkas penyidikan. Namun diterangkan Christhean, berkas tahap duanya akan segera dilimpahkan sesegera mungkin dari penyidik kepada penuntut umum.
“Bulan ini akan segera kami limpahkan, karena dari penyidik harus P21 dulu. Karena penyidiknya juga dari kejaksaan juga,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Kampung Giring-Giring IVK, dan ML yang merupakan kontraktornya. Penyidik dari kejaksaan sudah memanggil sejumlah saksi lain, seperti aparat kampung, pemerintah kecamatan, hingga petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau.
Saat ini tersangka kasus tersebut masih sebatas dua orang saja. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya bisa ada penambahan tersangka. "Sejauh ini kasusnya masih didalami juga. Apalagi didukung dengan dua alat bukti. Kalau ada temuan baru yang mengarah ke tersangka lain, pasti akan dipanggil," jelasnya. "Karena kasus korupsi ini tidak sebatas pada tersangka yang ada itu saja,” tegasnya.
Kasus korupsi di Kampung Giring-Giring tersebut terkait proyek pembangunan jalan usaha tani RT 01, dan RT 04. Serta penimbunan beronjong di RT 03 dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972 yang bersumber dari alokasi dana kampung (ADK) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020.
Dalam pengerjaan itu, terdapat kekurangan volume, maupun harga yang cenderung mahal karena tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 449 juta. (mar/har)
Editor : uki-Berau Post