TANJUNG REDEB - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Dheny Mardiono menerima sebanyak 15 kulit buaya dari hasil pengamanan Polres Berau.
Kulit hewan tersebut, didapatkan dari seorang penjual kulit satwa yang dilindungi. Dheny mengatakan, pada Sabtu (16/7) BKSDA menerima penyerahan bagian tubuh satwa dilindungi dari Polres Berau, jenisnya adalah buaya muara yakni berupa kulit dan daging dengan ukuran bervariasi mulai dari 1-4 meter.
“Setelah kami terima, langsung kami amankan di kantor,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kulit buaya tersebut saat ini dalam penanganan BKSDA SKW I untuk bisa dirawat, supaya tidak hancur dan dapat dijadikan sebagai barang bukti pada saat persidangan nantinya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat bahwa satwa liar dilindungi tidak boleh diperdagangkan, dipelihara, dibunuh dan dibawa tanpa izin, sehingga jika melanggar akan dikenakan pidana sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tandasnya.
Terpisah, Kanit Tipiter Polres Berau Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penjualan bagian tubuh satwa dilindungi beserta barang bukti kulit buaya sebanyak 15 lembar untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Barang bukti berupa kulit buaya kita serahkan ke BKSDA untuk dilakukan penanganan agar tidak rusak saat dibutuhkan,” ungkap perwira balok satu di pundak ini.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap dan atau memperjual belikan tumbuhan dan Hewan (satwa) yang dilindungi. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dikatakan bahwa terdapat pidana bagi orang yang melakukan hal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Pengecualian dapat dilakukannya tindakan membunuh satwa atau hewan tersebut apabila membahayakan kehidupan manusia, akan tetapi tidak untuk diperjual belikan,” pungkasnya.(hmd/arp)
Editor : uki-Berau Post