Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Bisa Berkutik

uki-Berau Post • 2022-09-15 14:12:55
KEDAPATAN BERJUDI: Lima pelaku perjudian yang diringkus personel Polsek Segah, Rabu (14/9) dini hari.
KEDAPATAN BERJUDI: Lima pelaku perjudian yang diringkus personel Polsek Segah, Rabu (14/9) dini hari.

SEGAH – Para pelaku judi di Kabupaten Berau terus diamankan aparat kepolisian. Setelah pekan lalu Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan dua perlaku judi online. Kemarin (14/9), lima orang kembali diringkua terkait tindak pidana perjudian.

Kapolsek Segah, Iptu Ali-muddin menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan sat berjudi di mes berinisial MR (52), TP 39), BL (24), PM (24 dan YM (38). Mereka merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Segah.

“Kami telah mengamankan lima tersangka yang melanggar hukum,” ujarnya kepada awak media Rabu (14/9).

Dalam pengungkapan ka-sus ini, personel kepolisian awalnya mendapat laporan dari warga, bahwa di mes karyawan tersebut diduga sering terjadi praktik perjudian kartu dan mengganggu masyarakat di sekitar.

“Menindaklanjuti itu, personel polsek langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk memastikan apa yang menjadi laporan masyarakat,” jelasnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tim langsung melakukan penggerebekan di mes tersebut dan mendapati 5 orang sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis permainan qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.

“Lima pelaku ketanggap basah pada saat dilakukan penggerbekan, sehingga mereka tidak bisa mengelak, dan tidak ada perlawanan saat melakukan penangkapan terhadao lima pelaku tersebut,” terangnya.

Setelah diamankan, kelima pelaku pun segera dibawa ke Mapolsek Segah. Dari keterangan yang didapat, mereka melakukan pertaruhan pada permainan itu dengan total taruhan sebesar Rp 1,250 juta. Dengan rincian, uang sebesar Rp 100 ribu milik MR, Rp 150 ribu milik TP Rp 360 ribu milik BL, Rp 220.000 milik PM dan Rp 360 ribu milik YM. Serta uang taruhan Rp 60 ribu.

“Bukti sudah lengkap dan personel langsung membawa kelima tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Segah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Kelima pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (aky/arp)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal