TANJUNG REDEB – Aksi bejat dilakukan kakek paruh baya SA (64). Dua orang cucu yang sejatinya harus ia sayangi, malah harus menjadi pemuas nafsu bejatnya. Bahkan, Mawar (nama samaran) salah satu korban melahirkan anak pelaku.
Menurut Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, kejadian itu terungkap pada 3 September lalu, saat Mawar yang diketahui telah menikah melahirkan.
Berselang beberapa hari setelah melahirkan, Mawar menyampaikan bahwa anak yang dilahirkannya merupakan anak SA (64) kepada sang suami. “Dari pengakuan korban, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya di Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Suradi.
Awalnya, SA diketahui sempat mengelak. Apalagi mengingat pernikahan mawar yang sudah berlangsung tujuh bulan. Untuk memastikannya, suami Mawar pun mendatangi RSUD dr Abdul Rivai, untuk menanyakan istrinya melahirkan dengan waktu normal sembilan bulan atau tujuh bulan.
“Petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal 9 bulan,” ungkapnya. Merasa tidak terima, suami Mawar melaporkan SA ke Polres Berau.
Dalam proses pemeriksaan, ternyata bukan Mawar saja yang menjadi korban SA. Melati (nama samaran) berusia 14 tahun yang notabene cucu pelaku juga, turut menjadi korban kebiadaban pelaku.
“Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih satu kali,” jelas Suradi. Saat ini, tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (aky/arp)
Editor : uki-Berau Post