GUNUNG TABUR – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat terus digencarkan Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Usai sebelumnya melaksanakan kegiatan di wilayah Pesisir Selatan Berau tepatnya di Kecamatan Tabalar pada bulan lalu. Kali ini, sosialisasi kembali dilanjutkan di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Seperti biasa, Makmur kembali didampingi praktisi hukum sebagai narasumber Zulkifli Azhari, serta beberapa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Dijelaskannya, bantuan hukum sangatlah perlu diketahui masyarakat, khususnya yang yang berada di kampung dan tidak mampu. Bahkan takut jika sudah bicara atau bersentuhan langsung dengan hukum. Sehingga, adanya kegiatan tersebut masyarakat bisa paham dengan aturan-aturan yang ada.
“Di kampung biasanya paling sering selisih tentang penyerobotan lahan, jika sudah bersentuhan dengan hukum maka masyarakat takut untuk melawan, padahal jika tidak mampu, mereka bisa meminta bantuan ke Pemkab,” imbuhnya.
Adanya penyebarluasan itu juga disambut baik salah satu masyarakat Kampung Maluang, Johansyah. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Makmur sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat di wilayahnya yang bermasalah terkait penyerobotan lahan.
“Kami bersyukur dengan adanya kegiatan ini, sehingga kami (masyarakat, red) bisa tahu bahwa ada bantuan hukum untuk kami jika bersentuhan langsung dengan hukum,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Johansyah juga sempat menanyakan langkah pertama yang dilakukan jika masyarakat terbentur dengan hukum. Apakah mengadu ke pemerintah kampung atau bisa langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau?
“Karena kita juga baru tahu hal ini, karena sampai saat ini Pemkab Berau juga belum pernah melakukan sosialilasi terkait permasalahan bantuan hukum,” tanyanya.
Hal itupun langsung dijawab Zulkifli Azhari selaku narasumber. Dijelaskannya, jika masyarakat bersentuhan dengan hukum, maka bisa langsung datang ke bagian hukum yang ada di Pemkab Berau. “Ada beberapa yang diperbantukan, mulai dari persoalan tata usaha negara, perdata, hingga pidana,” ujarnya.
Tata usaha negara lanjut dia, persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat pemerintah. Sementara perdata adalah hukum privat, kebendaan, atau antara orang dengan orang atau pemerintah.
“Kalau pidana ini yang luas. Kaitannya hukum publik. Yang jelas, masyarakat yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, sesuai amanat perda ini,” tegasnya.
Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.
“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelas Zulkifli.
Untuk lebih praktis, lanjut Zulkifli, masyarakat bisa melapor ke pemerintah kampung dalam hal ini kepala kampung atau camat. Sehingga, nanti mereka yang bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut ke Pemkab Berau.
“Karena kita tahu banyak masyarakat kampung yang tidak paham akan hal ini, sehingga saya meminta aparat kampung yang bisa menjadi penyambung lidah ke Pemkab Berau,” tandasnya. (aky/arp)
Editor : uki-Berau Post