Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Peserta CPNS Diminta Kumpulkan Berkas Fisik

amir-Amir KP • 2019-01-05 06:50:49

BALIKPAPAN -  Hampir sebulan menunggu, hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Balikpapan telah dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sesuai surat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang dinyatakan lulus CPNS adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan. Dan berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun SKB yang digelar pada akhir 2018.

Kuota CPNS Balikpapan tahun ini berjumlah 189, terdiri dari 4 honorer, 129 tenaga guru, 28 tenaga kesehatan dan 28 tenaga teknis. Dalam pengumuman Wali Kota Balikpapan tanggal 17 September 2018, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang disampaikan adanya psikotes. Namun arahan BKN tes tersebut tidak perlu lagi dilaksanakan.

“Seleksi kompetensi bidang cukup dilakukan dengan menggunakan metode CAT sehingga psikotes tidak perlu dilaksanakan lagi,” ujar Miming Masdiana, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan.

Lalu, berdasarkan Surat Nomor 811/023/BKPSDM/2019, peserta yang dinyatakan lulus mesti mengumpulkan kembali berkas administrasi untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai CPNS. Kelengkapan berkas administrasi diserahkan ke Kantor BKPSDM Balikpapan mulai Senin (21/1) hingga Rabu (23/1).

“Jika sampai tanggal 23 Januari 2019 belum menyampaikan berkas untuk pengusulan NIP, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan hasil keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bersifat final. Informasi lebih lanjut, peserta bisa langsung mengakses ke http://bkpsdm.balikpapan.go.id/. “Pada 10 Januari nanti kami juga melakukan pengarahan kepada peserta di Aula Kantor Pemkot Balikpapan,” tutupnya. (lil/rsh/k18)

 

 

Editor : amir-Amir KP