BALIKPAPAN – Sejak 2005 mengonsumsi ganja, Jauri Hermawanto (34) punya ide. Dari pada menghabiskan uangnya untuk membeli, dia nekat menyulap gudang di rumah orangtuanya supaya bisa memproduksi ganja sendiri. Bibit lantas dibeli dari Samarinda.
Dengan modal Rp 100 ribu, dia berhasil menumbuhkan dua pohon. Budi dayanya diteruskan hingga memiliki 15 pot tanaman. Delapan pot besar dan tujuh pot kecil. Masing–masing berisi satu batang tanaman. “Baru setahun tanam. Buat dikonsumsi sendiri,” ujar Jauri, Kamis (24/1).
Ilmu botani untuk budidaya diperoleh dari berbagi video di YouTube. Dari proses penyemaian, penyiraman, mengatur suhu ruangan hingga proses memanen. Karena di dalam ruangan, dia memakai lampu untuk penerangan. Sementara tanah untuk media bercocok tanam diambil dari tanah di sekitar kandang sapi di Teritip, Balikpapan Timur. Untuk satu pohon, dia bisa mendapatkan segelas minuman 250 ml berisi bibit. Sementara putik bunganya dikeringkan untuk dikonsumsi.
“Supaya bisa fokus kerja,” kata pria yang ahli dalam bidang kriya itu.
Jauri membantah dirinya menjual ganja yang ditanamnya. Selama ini dia pelit berbagi. Tak ingin terbongkar, dia selalu menyebut sedang bercocok tanam teh kepada orangtua. Kalaupun ada temannya yang minta, selalu diberi yang sudah dilinting dengan kertas papir. Namun sepandai-pandainya tupai meloncat, Jauri akhirnya ditangkap.
“Kami tangkap tersangka (Jauri) tadi malam (23/1) sekira pukul 19.00 Wita,” terang Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.
Tim Subdit I Ditresnarkoba menangkap Jauri di rumah orangtuanya di Jalan Soekarno-Hatta, RT 33, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Barang bukti tanaman ganja ikut disita. Termasuk ganja kering hasil panen dan peralatan yang digunakan untuk budi daya. “Juga ada alat isap buatan tersangka. Yang khusus dipakainya sendiri untuk menikmati ganja,” ucap Shaury.
Shaury menyatakan, pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama di Balikpapan. Karena itu menjadi atensi pihaknya untuk menelusuri praktik serupa. Juga dari mana tersangka memperoleh bibit. Soal apakah tersangka juga sebagai pengedar, dirinya menyebut ada dugaan ke arah tersebut.
“Meski pengakuannya hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun kami temukan ada paket-paket ganja siap edar,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Jauri dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*/rdh/rsh/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP