Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

TENANG AJA BRO..!! Gubernur Bantu 5 PNS Pemprov Kaltim yang Dipecat Karena SKB

izak-Indra Zakaria • 2019-02-05 09:22:33

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor mendukung lima Pegawai Negeri Sipil Pemprov Kaltim yang menuntut haknya dan mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keberatan pemecatan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN-RB dan BKN.

"Tunggu saja. Nggak masalah. Itu hak mereka. Tenang aja bro," kata Isran ditanya wartawan tentang 5 PNS yang akan menggugat Gubernur Kaltim ke PTUN, Senin (4/2/2019) diwawancarai usai pelantikan PKK.

5 PNS tersebut dipecat masuk dalam 2.357 PNS yang berstatus koruptor dalam SKB. Tak diketahui nama-nama PNS yang hendak gugat Gubernur Kaltim.

Isran juga mengaku tak mengetahui jumlah pastinya PNS Pemprov Kaltim yang dipecat masuk dalam daftar SKB tersebut. Namun, beberapa PNS diketahui telah selesai jalani masa hukuman penjara.

"Yang terhukum itu banyak eh. Itu (5 PNS) mewakili saja dari 10 Kabupaten Kota. Ada yang dihukum 8 bulan, ada yang dihukum 1 tahun 2 bulan. Dan hukumannya disamakan," kata Isran.

Isran berjanji akan mencoba membantu para PNS Pemprov Kaltim yang dipecat dan berharap dapat membantu juga para PNS di Kabupaten Kota bernasib sama.

"Sepanjang aku bisa, kucoba. Kalau di Kaltim berhasil, daerah lain juga bisa. Kita hanya mencari keadilan," katanya.

SKB yang memecat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Menurut Isran, putusan Pengadilan oleh hakim sangat jelas. Dalam putusannya tidak disebutkan pencabutan hak-hak PNS.

"Kecuali, putusan pengadilan yang menyebutkan dicabut hak-haknya. Kalau dia gak dicabut ya, janganlah. Kasihan. Itu kan yang terkait soal penyalahgunaan jabatan," kata Isran. (mym)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pns