Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Maksimal karena Minim Imbauan

octa-Octa • 2019-02-13 10:01:18

SAMARINDA–Pembatasanpenggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan di Kota Tepian berjalan sejak 21 Januari. Selama tiga bulan, hingga 21 April, para pengusaha retail diberi waktu menyesuaikan diri. Lewat dari masa itu, sanksi tegas siap dijatuhkan bila masih ada yang menyediakan kantong plastik.

Akan tetapi, hampir sebulan kebijakan berjalan, upaya pengurangan belum berjalan optimal. Masih ada retail yang menyediakan kantong plastik. Itu mereka dapati setelah menggelar inspeksi mendadak (sidak). Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim memperingatkan pengusaha.

"Memang kami masih menerima laporan adanya retail yang masih menggunakan (kantong plastik). Harusnya memberikan sosialisasi minimal berbentuk banner. Tapi ini tidak," kata Yama, sapaannya.

Meski pelanggaran masih terjadi, dalam kurun percobaan ini, para pengusaha hanya diperingatkan. “Setelah 21 April, bila masih ada yang menggunakan kantong plastik, sanksi berupa peringatan pertama diberikan. Kalau masih bandel, bisa sampai pencabutan izin," jelas dia. Dia menegaskan, timnya bergerak sekali setiap pekan. Ini dilakukan hingga retail dan masyarakat memahami aturan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara menambahkan, selain peringatan, pihaknya masih lanjut bersosialisasi ke sejumlah retail. "Ini kegiatan rutin. Setiap retail harus paham aturan ini," kata Dila.

Dia tidak menampik, sebagian retail yang sudah memahami Perwali 1/2019. Sayangnya, masih ada yang menggunakan kantong plastik. Tetapi, hanya untuk menghabiskan stok. “Ada juga yang menggunakan paper bag. Tapi, kami mewajibkan mereka membuat banner tentang perwali,” pungkasnya. (*/dq/ndy/k8)

Editor : octa-Octa