Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Dugaan Politik Uang, Rudi Mas’ud Siap Dipanggil Bawaslu

izak-Indra Zakaria • 2019-03-16 13:47:22

BALIKPAPAN – Meski sudah bukan rahasia umum politik uang terjadi di kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sedikit yang memenuhi unsur formal dan materil laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mendapatkan minimal dua saksi menjadi adangan utama menindaklanjuti laporan tersebut.

Pengamat politik dan hukum dari Universitas Balikpapan (Uniba) Piatur Pangaribuan menyebut, dalam politik uang, antara pemberi dan penerima sama-sama diuntungkan. Kondisi ini yang membuat praktik kotor itu jarang muncul ke permukaan. Meski dilakukan secara terang-terangan. “Sama-sama saling memanfaatkan,” kata Piatur.

Rektor Uniba yang juga terdaftar sebagai calon DPD RI itu pesimistis politik uang akan hilang. Bahkan akan semakin ramai jelang hari pencoblosan. Ini akibat kondisi perekonomian masyarakat khususnya Kaltim banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. “Pendidikan rendah dan pendapatan masyarakat masih pas-pasan. Jadi demi Rp 100 ribu, beras 2 kilogram dan gula saja, mereka terima,” kata Piatur.

Warga juga tak akan mau repot berurusan dengan aparat hukum hanya karena nominal uang yang kecil. Jadi Bawaslu dalam hal ini mengandalkan diri sendiri. Melalui pengawasnya memilih metode operasi tangkap tangan (OTT). Meningkatkan peluang pengungkapan pelanggaran politik uang. “Kan teknologi semakin canggih. Bukti video atau foto hingga rekaman masa tak cukup membuktikan. Saksi bisa dari pihak mereka (pengawas),” ucapnya.

Secara legal formal, Piatur mengakui keandalan sumber daya Bawaslu. Sebab, yang duduk memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang hukum. Tapi memang, perlu diperkuat dengan dukungan berbagai pihak. Terutama dari mereka yang menyebut dirinya bersih dan gerah dengan adanya praktik politik uang. “Dasar dan prosedurnya sudah kuat. Tapi output-nya masih lemah. Ini harus diperbaiki,” katanya.

Politik uang secara luas disebut menjadi bagian dari teori konspirasi. Dalam kondisi tertentu diakui sebagai fakta. Namun, karena perlu dibuktikan, membuatnya sering hanya muncul sebagai isu semata. “Ada tapi tak bisa ditunjukkan,” imbuhnya.

Ada tiga faktor yang selama ini digunakan calon legislatif (caleg) untuk meraih suara. Yakni pandangan objektif dari calon pemilih dan kedekatan secara emosional. Jika dua faktor ini tak ditemukan dari seorang caleg untuk bisa mendongkrak suaranya, muncul praktik transaksional. “Yang transaksional ini yang mencemari dan berbahaya,” katanya.

Mudah membuktikan proses pemilu telah tercemar dengan praktik transaksional atau jual beli suara ini. Piatur menyebut, setelah pemilu akan muncul wakil rakyat yang sebelumnya jarang muncul di daerah pemilihannya namun bisa duduk di kursi legislatif. “Kok bisa. Tak pernah muncul di publik, tak dikenal sosoknya secara luas, tiba-tiba jadi anggota dewan,” katanya.

Sejak awal dia melihat ada kekurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) misalnya, sejak awal seharusnya bisa transparan soal kredibilitas dan kapabilitas caleg. Memberikan informasi terbuka kepada calon pemilih siapa calon-calon wakil rakyat yang bertarung di Pemilu 2019.

“Calon pemilih dengan sendirinya bisa menentukan sikap. Karena dia tahu siapa yang datang berkampanye. Punya kemampuan apa. Dan apakah mampu menjadi wakil mereka di gedung dewan,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah mengatakan, pihaknya tetap mengandalkan laporan masyarakat untuk bisa menindaklanjuti indikasi politik uang. Selain sebagai bentuk partisipasi demi pemilu yang bersih dan jujur, juga wujud kepedulian dalam pemberantasan politik uang.

Dia mengakui, dalam prosesnya, setiap laporan pelanggaran pemilu dibatasi oleh waktu. Misal, laporan harus dilakukan maksimal tujuh hari setelah ditemukan indikasi pelanggaran. Jika melewati, pihaknya tak bisa memprosesnya. Selain itu, laporan harus dilakukan oleh pihak yang menyaksikan langsung. “Ada barang buktinya, namun begitu si penerima dikonfrontasi, mereka enggan menjadi saksi,” kata Topan, sapaan akrabnya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan soal keengganan ini. Apakah akibat si penerima khawatir mendapatkan intimidasi atau karena hanya faktor tak ingin repot berurusan dengan hukum. Padahal ada program perlindungan saksi dan korban pelanggaran pemilu yang disediakan Bawaslu. “Jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, hanya pemberi yang bisa dijerat sanksi pidana money politic,” tegasnya.

Diketahui, indikasi adanya praktik politik uang teranyar sedang ditangani Bawaslu Samarinda. Yang memproses dugaan bagi-bagi uang transportasi dan materi lain dalam kegiatan pemberian bimbingan teknis calon saksi pemilu. Terduganya seorang caleg DPR RI berinisial Rudi Mas’ud.

SIAP PENUHI PANGGILAN

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul mengakui, pihaknya memang sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak yang diketahui hadir pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dihadiri Rudi Mas’ud di Samarinda. Salah satunya penyelenggara acara.

“Sudah hadir beberapa orang di Bawaslu. Pembawa acara dan penyelenggara sudah kami minta klarifikasi. Pihak yang lain juga akan kami panggil untuk mengumpulkan informasi secara komprehensif,” ungkap dia.

Kemarin (15/3), Bawaslu Kaltim sejatinya telah melakukan pemanggilan kepada Rudi selaku terlapor. Namun, karena alasan kesibukan yang bersangkutan, pemanggilan dijadwalkan ulang pada Senin (18/3).

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan Rudi dalam acara pembagian 50 kapal nelayan yang dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) pada 16 Oktober 2018 lalu, Saipul mengaku belum menerima laporan tersebut. “Kami mau cek juga dulu. Apakah posisi bersangkutan aktif atau pasif dalam kegiatan itu,” tuturnya.

Namun, jika merujuk pada pelaksanaan kegiatan pemilu, penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ditetapkan pada 20 September 2018. Tiga hari setelahnya, atau 24 September 2018, sudah masuk tahap kampanye.

Dikonfirmasi terpisah, Rudi Mas’ud menyebut, kehadiran dirinya pada pembagian bantuan kapal nelayan di PPU Oktober lalu, bukan bagian dari kampanye politik. Saat itu, hanya hadir sebagai undangan dan bagian dari warga PPU.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye di Samarinda, kata Rudi, jika kegiatan yang dia hadiri itu sudah mengantongi izin berupa kegiatan bimtek calon saksi pemilu Partai Golkar. “Izinnya melaksanakan kegiatan bimtek. Melaksanakan penjaringan yang akan menjadi saksi dan diberikan mandat oleh Partai Golkar. Khususnya di tingkat II di Samarinda,” tuturnya.

Namun demikian, diakui Rudi, kalau kegiatan tersebut memang bukan dilaksanakan atas nama partai politik. Tapi atas nama perseorangan. Namun, dalam acara itu, Rudi menyebut, kehadiran dirinya sebatas sebagai undangan. “Panitia yang melaksanakan kegiatan. Saya cuma undangan saja,” ucapnya.

Kehadiran Muliadi, dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang juga ASN itu merupakan kapasitasnya sebagai profesional, bukan anggota tim kampanye. “Pak Muliadi kapasitasnya bukan melaksanakan kampanye. Tetapi sebagai tenaga profesional untuk melaksanakan pelatihan dan penyuluhan saja,” sebutnya.

Adapun untuk dugaan adanya pembagian uang transportasi kepada peserta yang hadir di acara itu, dibantah Rudi. Dia mengaku, kalau dirinya maupun tim kampanye yang dia miliki, tidak membagikan uang atau materi apapun kepada peserta bimtek.

Rudi mengaku siap hadir jika memang dipanggil Bawaslu. Baik Bawaslu Samarinda maupun Bawaslu Kaltim. “Kalau ada panggilannya, saya siap hadir. Asal ada panggilan saja. Kalau enggak ada, ya enggak bisa juga. Sebagai warga negara yang baik, saya siap kalau dipanggil,” tegasnya. (*/drh/rdh/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pilpres 2019