SANGATTA – Perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Energitama (AE) di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), baru saja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 390 karyawan. Setelah dua pekan para karyawan itu unjuk rasa di lingkungan perusahaan, mereka menyuarakan tuntutan ke kantor Bupati Kutim, Kamis (21/3). Serta hearing di Sekretariat DPRD Kutim keesokan harinya.
Mereka menuntut pembatalan PHK 390 karyawan. Kemudian, status kerja buruh lepas diminta dijadikan karyawan tetap, dan memberi BPJS kepada tiap pekerja.
Bupati Kutim Ismunandar mengaku, hal ini harus dimediasi dan mencari kebenaran yang terjadi. Pihak perusahaan tak boleh asal PHK.
"Kalau PHK itu harus melapor kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kutim, meskipun satu orang. Apalagi kalau jumlah karyawan PHK banyak," tukas lelaki yang karib disapa Ismu itu.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengungkapkan hasil mediasi konsolidasi. Bahwa, hak karyawan akan diperjuangan. Artinya, pemkab tidak menutup mata, sehingga tuntutan akan dibantu untuk diperjuangkan, dipertemukan antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi menegaskan, DPRD Kutim tidak menutup mata atas permasalahan yang terjadi di lingkungan perusahaan swasta di Kutai Timur. Akan ada upaya mediasi dari DPRD Kutim.
“Saya sempat melakukan kunjungan lapangan. Memang benar adanya PHK itu. Bahkan, di perusahaan lainnya ada pelanggaran lain pula," ungkap dia.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, sejauh ini tindakan kepolisian di lapangan telah mengamankan pengunjuk rasa, mengawal hingga pelaporan ke pengadilan. Dua pekan sebelumnya, unjuk rasa juga diamankan di lingkungan perusahaan.
"Tapi sejauh ini kami tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana yang bersentuhan dengan pelanggaran hukum di Polri," ujar Teddy. (mon/dwi/k16)
Editor : octa-Octa