Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Vonis Bebas Alphad Syarif, Kejari Ajukan Kasasi

izak-Indra Zakaria • Kamis, 4 April 2019 - 18:24 WIB

SAMARINDA–Putusan bebas perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Alphad Syarif, ketua DPRD Samarinda, bakal diuji di Mahkamah Agung (MA) RI. Itu setelah Kejari Samarinda mengambil langkah hukum tertinggi itu.

“Selasa (2/4) diajukan pernyataan sikapnya,” ucap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim, saat dikonfirmasi media ini, kemarin (3/4). Tapi, pengajuan kasasi itu, baru sekadar pernyataan sikap. Untuk memori kasasi, kata Rahman, begitu dia disapa, akan menyusul. “Setelah itu baru teregistrasi.” katanya.

Selepas pernyataan resmi mengajukan kasasi dari vonis bebas itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu harus menyerahkan berkas memori kasasi sebelum 14 hari selepas putusan dibaca. Artinya, paling lambat 16 April. “Putusan dibaca pada 27 Maret, karena sudah diajukan. Jadi tinggal tunggu memorinya saja,” singkatnya.

Ditemui terpisah, Dwinanto Agung Wibowo, beskal yang menangani perkara ini mengatakan, memori kasasi masih perlu pembenahan dan koordinasi vertikal di internal Korps Adhyaksa. “Sudah disusun, tinggal dikoordinasikan dengan Kejati dan Kejagung,” tuturnya dikonfirmasi via seluler.

Apa saja pertimbangan yang diajukan dalam memori kasasi nanti? Dwi, begitu dia disapa, menerangkan, ada beberapa analisis yuridis anyar yang bakal diajukan. Tentunya, sanggahan atas pertimbangan majelis hakim yang akhirnya menilai anasir pidana kasus itu minim bukti. “Beberapa sanggahan sudah. Tinggal dilengkapi lagi, enggak bisa dibeber penuh,” ucapnya.

Pada 27 Maret lalu, majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Hendry Dunant Manahua dan Agus Rahardjo menilai  tak bisa menguatkan pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa Alphad Syarif selama empat tahun pidana penjara. Semisal, adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, Adam Malik, dalam kasus ini menjadi penengah dan menggugurkan dugaan penipuan tersebut.

Lalu, ada pernyataan dari almarhum H Maskuni–pihak yang bersedia mengganti kerugian yang diderita saksi korban–bukti ini diakui penasihat hukum H Maskuni, Adris Patolomo Sakudu, ketika bersaksi di pengadilan. Dua alat bukti untuk membuktikan adanya pidana dalam kasus ini pun tak terpenuhi. (*/ryu/ndy/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Hukum Kaltim