Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jenis Film di Bioskop Dibatasi

octa-Octa • 2019-04-29 09:57:40

SAMARINDA–Sejumlah tempat hiburan malam (THM) telah mendapatkan peringatan dari pemkot. Mereka harus membatasi waktu operasional saat memasuki Ramadan. Beberapa di antaranya bahkan sudah harus tutup tiga hari sebelum Ramadan.

Adapun tempat hiburan jenis pemutaran film alias bioskop, mendapat perlakuan berbeda. Ini disampaikan Asisten I Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Tejo Sutarnoto. "Khusus bioskop di Samarinda harus tutup pukul 17.00 Wita. Mereka boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 Wita," kata mantan kepala Badan Kebangsaan dan Politik (Kebangpol) itu.

Menurut dia, langkah tersebut bentuk menghargai aktivitas ibadah umat muslim selama Ramadan. Tak hanya waktu operasional, pengusaha tempat bioskop pun diminta tidak asal menayangkan film. Ada pembatasan jenis film yang dapat diputar selama bulan Ramadan.

“Intinya, jangan sampai mengganggu kekhusyukkan beribadah. Memang tidak semua konsumen bioskop muslim. Tapi, kami tetap meminta kepada warga dari agama lain memaklumi. Ini setahun sekali," tegas Tejo.

Berbeda dengan bioskop, tempat hiburan dewasa seperti pub, karaoke dewasa, karaoke keluarga, hingga tempat spa atau mandi uap (sauna) wajib tutup selama Ramadan. Sedangkan bagi warung makan dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun jam bukanya tetap dibatasi.

"Khusus kafe, jangan memutar musik bervolume terlalu keras. Sedangkan jam operasional warung makan memang tidak diatur harus tutup. Kami mengimbau agar pemilik warung makan menyiapkan tirai penutup dan tidak transparan atau terbuka," pungkasnya. (*/dq/ndy/k8)

Editor : octa-Octa