SAMARINDA - Tingkat partisipasi Pemilu di kota Samarinda pada 2019, mencapai 72,20 persen. Hal ini meningkat dibanding Pemilu sebelumnya.
"Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi di Samarinda sekitar 60 persen. Untuk Pemilu 2019, dari 622.100 pemilih ini yang menggunakan hak pilihnya 449.177," kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat beberapa waktu lalu.
Firman mengatakan masyarakat kota Samarinda masih banyak yang memanfaatkan hari libur saat pencoblosan Pemilu untuk liburan. Sehingga mengurangi tingkat partisipasi Pemilu.
"Kami terima kasih masyarakat menyalurkan hak pilihnya. KPU Samarinda tak sia-sia memfasilitasi Pemilu, dengan angka partisipasi Pemilu 72,20 persen merupakan angka yang tinggi," kata Firman.
Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, KPU Samarinda mendapat catatan dari Bawaslu penyelenggaraan pemungutan suara maupun perhitungan suara. Terutama proses perhitungan suara di Kecamatan Loa Janan Ilir.
Firman mengakui beberapa saksi partai politik ada yang keberatan dan enggan tandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota Samarinda. Yaitu, dari partai politik PAN dan Gerindra.
"Beberapa saksi ada yang tidak tandatangan dan ingin kotak suara dibuka kembali. Namun, KPU Samarinda dan disaksikan Bawaslu bahwa proses rapat pleno tetap jalan meski ada keberatan. Dan, bagi yang keberatan dapat mengajukan perselisihan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," jelas Firman.
Firman menegaskan nantinya apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU Samarinda akan melaksanakannya.
Saksi dari PAN tidak tanda tangan berita acara terjadi di Dapil III Samarinda Ulu. Saksi PAN meminta dilakukan hitung ulang kertas suara. Usulan tersebut ditolak karena UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, hitung ulang surat suara hanya bisa dilakukan ditingkat PPK atau kecamatan.
Sementara, Gerindra juga tidak mau tanda tangan karena menduga ada penggelembungan suara di Dapil II khusus kecamatan Loa Janan Ilir, kemudian di Dapil III dan Dapil V. Hal ini menyebabkan ada selisih suara sehingga merugikan pihak Gerindra dan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. (mym)
Editor : izak-Indra Zakaria