Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tindak Tegas Penambang Ilegal di Kawasan Tahura, Pemerintah Jangan Tebang Pilih

izak-Indra Zakaria • Kamis, 16 Mei 2019 - 20:26 WIB

SAMARINDA – Keseriusan Pemprov Kaltim menjadi kunci utama memberangus tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. Terlebih lagi dengan diusulkannya daerah tersebut sebagai pusat pemerintahan Indonesia menggantikan Jakarta.

Di mata anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, sejatinya kegiatan penambangan ilegal di kawasan Tahura sudah lazim diketahui publik. Sebab, persoalan tersebut bukan barang baru, tapi sudah sangat lama terjadi.

Misalnya di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), penambangan ilegal sampai membuat sejumlah fasilitas umum rusak. Salah satunya jalan milik warga.

Jika penambangan ilegal di tahura dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan memberikan dampak yang begitu luas bagi ekosistem alam dan lingkungan di wilayah itu. Begitu juga dengan kehidupan masyarakat.

“Kasus (penambangan ilegal) di tahura ini harus ada langkah tegas dari Pemprov Kaltim melalui instansi terkait. Harus ditertibkan. Berikan sanksi tegas kepada para pelaku penambangan ilegalnya,” seru dia, Senin (14/5).

Hampir sebagian besar kegiatan penambangan di sepanjang Tahura Bukit Soeharto disebut-sebut nyaris tidak ada yang mengantongi izin dari pemerintah. Wakil rakyat bahkan mengendus ada permainan dari oknum-oknum berkepentingan di kawasan itu.

Sebab, jika tidak ada oknum pejabat atau pemangku kepentingan yang ikut andil dalam penggerusan kawasan tahura, berbagai praktik ilegal penambangan sudah bisa dituntaskan sejak lama. Namun, nyatanya praktik ilegal itu justru tampak tumbuh subur.

“Mereka (penambang) ini enggak memiliki izin. Mereka hanya melakukan penambangan liar. Di sini saya melihat ada permainan sebenarnya. Ada tambang yang memang memiliki izin, namun melakukan penambangan di areal yang bukan izinnya,” sebut pria yang karib disapa Udin ini.

Praktik curang yang acap kali dimainkan oknum penambang ilegal, baik di kawasan tahura maupun lokasi penambangan lain di Kaltim, yakni memperjualbelikan hasil batu bara kepada para pemilik izin legal. Langkah ini untuk menutupi praktik culas yang mereka lakukan.

“Penambang ilegal ini kemudian menjual batu bara hasil penggalian kepada perusahaan penambang yang legal. Ini pembiaran, saya kira. Ini sengaja dibiarkan oleh penambang yang legal. Jadi, harus betul-betul ditertibkan oleh Dinas ESDM Kaltim. Pemerintah jangan tebang pilih,” imbuhnya.

Bagi ketua Fraksi Partai PKB di DPRD Kaltim ini, seharusnya pemerintah tidak boleh mengalah dengan berbagai praktik curang tersebut. Apalagi jika ada oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

“Negara enggak boleh kalah dengan mereka-mereka itu. Negara harus berdiri tegak dengan aturan main atau undang-undang yang berlaku. Apabila ada sekelompok orang yang memaksakan menambang tanpa disertai izin dari pemerintah, itu harus ditindak,” tegasnya.

Jika pelanggaran atas hukum dan perusakan hutan dibiarkan atas nama kelompok tertentu, wibawa pemerintah secara tidak langsung telah dijatuhkan. Kaltim sebagai bagian dari negara hukum mesti menegakkan aturan sebaik mungkin.

“(Kalau penambang ilegal dibiarkan), maka di sini wibawa pemerintah dipertaruhkan. Kalau misalnya pemerintah terlalu lama membiarkan penambang ilegal semaunya, berarti kesannya wibawa pemerintah ini enggak ada. Harusnya gubernur melihat ini secara nyata dan jelas,” ketusnya.

Sementara itu, untuk usulan kawasan tahura sebagai lokasi pembangunan pusat pemerintahan Indonesia, disebut Udin, belum bersifat final. Rencana itu baru sebatas wacana. Sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun lantas seenak hati merambah dan merusak kawasan konservasi itu. Apalagi itu untuk kegiatan penambangan ilegal.

“Itu baru wacana. Pemindahan ibu kota Indonesia ke Bukit Soeharto itu hanya alternatif. Pilihan utamanya itu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Artinya, kalau sepanjang belum nyata, kita tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja prosesnya,” tuturnya.

Namun demikian, pria yang menjabat ketua DPW Partai PKB Kaltim ini memandang, tanah Benua Etam memiliki potensi yang cukup besar menjadi pusat ibu kota Indonesia. Dari sisi kesiapan infrastruktur pendukung, Kaltim terbilang cukup memadai.

Contohnya, dari infrastruktur jalan, Kaltim kini sudah mempunyai Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Ada juga dua bandara besar yang cukup representatif, yakni Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dan Bandara APT Pranoto Samarinda. Selain itu, dari sisi infrastruktur laut, Kaltim punya Pelabuhan Kariangau.

“Kalau bicara kelayakan, Kaltim ini layak menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan Indonesia. Jika benar nantinya Bukit Soeharto ditunjuk sebagai ibu kota negara, semua tambang yang ada di sana harus dicabut izinnya,” usulnya.

Rencananya, DPRD Kaltim bakal memanggil beberapa instansi terkait dalam waktu dekat. Di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Dewan akan meminta laporan atas pengawasan tambang ilegal yang sudah dilakukan kedua instansi itu.

“Kami sudah pernah ke sana (tahura). Kami meninjau di Samboja, kami sudah berdialog dengan warga di situ. Ada banyak masyarakat yang menolak adanya penambangan ilegal itu. Sebab mempercepat kerusakan jalan raya. Banyak kejadian seperti tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas akibat truk batu bara yang melintas di kawasan itu,” tandasnya.

HARAPKAN LAPORAN MASYARAKAT

Pengawasan dan penindakan praktik penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto disebut menjadi tanggung jawab Dishut Kaltim. Dinas ESDM baru dapat bergerak jika ada laporan atau pengaduan resmi dari warga atau stakeholder terkait.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami menuturkan, pengawasan dan kontrol yang dilakukan instansi tempat dia bekerja sebatas pada perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Kalau tidak ada izin, bergantung yang punya rumah mau melaporkan atau tidak. Dalam konteks ini adalah masyarakat. Kalau bicara ancaman, kami sebagai aparat juga terkadang diancam. Semua sama saja. Di sini butuh keberanian,” kata dia kepada Kaltim Post, Rabu (15/5).

Menurutnya, masyarakat mesti proaktif melaporkan berbagai praktik penambangan ilegal di kawasannya. Termasuk di kawasan tahura yang memang dilindungi secara hukum. Antara lain dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, Dinas ESDM Kaltim, atau instansi terkait.

“Masyarakat semestinya berani melapor jika memang ada dugaan praktik tambang ilegal. Bisa dilaporkan ke kepolisian. Kepolisian akan berkoordinasi dengan kami untuk mengecek ke lokasi,” serunya.

Apabila memang ditemukan kegiatan penambangan ilegal, Baihaqi memastikan menindak dan menertibkannya. Tidak hanya itu, oknum pelaku penambangan ilegal akan diproses secara hukum agar memberikan efek jera.

“Jika memang ada ditemukan kegiatan penambangan ilegal, akan ditindak dan ditertibkan. Nanti dibawa ke persoalan hukum. Apabila ada izinnya, bisa kami kendalikan. Jika melanggar, kami cabut izinnya. Setidak-tidaknya menyetop kegiatan di kawasan itu,” tegasnya.

Namun, menurut Baihaqi, perkara penambangan ilegal di kawasan tahura jadi kewenangan penuh Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim atau UPTD Tahura. Begitu pun dengan pelaksanaan pengawasan dan penertibannya.

“Jika memang ada temuan kasus, kami siap memprosesnya. Kalau itu masuk ranah hukum atau pengadilan, kami bisa menjadi saksi dan memberikan keterangan jika di kawasan itu tidak ada konsesi,” tuturnya.

Sejatinya di tahura, sebut dia, tidak ada konsesi pertambangan. Sehingga ketika ditemukan kegiatan pertambangan, maka itu dapat dipastikan adalah kegiatan ilegal. “Enggak ada konsesi di situ (tahura),” sebutnya.

Disinggung terkait dugaan adanya IUP yang beroperasi di sekitar Tahura Bukit Soeharto yang melakukan penambangan di luar kawasannya, Baihaqi mengaku belum mengetahuinya dan belum dapat berkomentar banyak terkait itu.

Jika memang ada yang demikian, pihaknya perlu mengecek dulu kebenarannya. Namun, bila memang ditemukan yang demikian, Dinas ESDM Kaltim meminta warga atau pihak terkait melaporkannya secara resmi.

“Kalau soal itu, saya belum tahu. Harus cek dulu. Enggak bisa dugaan-dugaan saja. Harus ada laporan atau data. Tapi kalau ada laporan dan terbukti melanggar, bisa saja IUP-nya kami cabut. Akan kami berikan sanksi,” tegas dia.

TURUNKAN TIM

Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto bersama Kabid Humas Kombes Ade Yaya Suryana, mengungkapkan terkait dugaan penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Dia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mengusut tuntas penambangan ilegal di Kaltim. “Kami sudah turunkan tim lidik dan telusuri,” ungkapnya.

Menurutnya, penindakan tambang ilegal bukan semata urusan kepolisian, namun juga instansi-instansi terkait. “Kami hanya melaksanakan penegakan hukum,” imbuhnya.

Dia mengimbau masyarakat yang ingin menambang batu bara dan sebagainya untuk tidak dengan mencederai aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Desember 2018 lalu, kasus serupa terungkap dan di lokasi yang sama. Ada dua tersangka ditetapkan penyidik Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Penetapan dua tersangka itu setelah menindaklanjuti pengungkapan kasus bersama Bareskrim, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya yang masuk dalam operasi gabungan kala itu.

Adapun peran kedua tersangka itu diketahui sebagai aktor lapangan. Selain itu, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebagai ahli dan yang berwenang dalam persoalan izin usaha pertambangan (IUP).

Kapolda menegaskan, aktivitas penambangan batu bara di kawasan tahura sudah sangat melanggar. Apalagi disebut-sebut dibekingi aparat hingga pejabat. “Kalau terbukti ada beking, ditindak sesuai aturan,” tegasnya. (*/drh/aim/dwi/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Bencana Tambang #tambang