Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penambangan Langgar UU dan Perda

izak-Indra Zakaria • Kamis, 25 Juli 2019 - 19:09 WIB

RENCANA pemberian izin penambangan di daerah karst Sekerat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), oleh Pemprov Kaltim mendapat penolakan dari sejumlah penggiat lingkungan. Misalnya, dari Forum Peduli Karst (FPK) Kaltim. Ketua FPK Kaltim Irwan menuturkan, selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, rencana penambangan itu bertentangan dengan Perda No 1/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2016–2036.

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa pola ruang karst Sekerat berada dalam kawasan lindung geologi. Sepanjang aturan tersebut tidak dicabut atau tidak direvisi pemerintah, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan izin penambangan di kawasan tersebut.

“Perda itu berlaku selama 20 tahun. Jika merujuk pada aturan tersebut, seharusnya semua izin usaha penambangan maupun perkebunan yang berada dalam kawasan geologi harus dicabut oleh gubernur,” kata Irwan.

Keinginan Pemprov Kaltim menerbitkan izin pabrik semen di kawasan Sekerat juga dinilai FPK Kaltim bertentangan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota mesti memerhatikan RTRW dalam pemanfaatan tata ruang untuk perizinan dan investasi. “Saya kira aturan itu cukup jelas. Apalagi untuk pertambangan,” ujarnya.

Saat menjabat bupati Kutim 2003, Awang Faroek Ishak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di kawasan karst Sekerat. Izin itu diberikan kepada PT Kobexindo. Namun, 16 tahun berlalu, PT Kobexindo ternyata tidak pernah melaksanakan aktivitas apapun. Sebagaimana ketentuan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), apabila dalam waktu tiga tahun sebuah perusahaan tidak melaksanakan aktivitas apa pun, izin usaha secara otomatis dianggap mati. Jika merujuk aturan, saat ini IUP PT Kobexindo telah kedaluwarsa.

“Harusnya tinggal ditegakkan aturan-aturan itu. Apalagi izin itu berada dalam kawasan lindung geologi. Pemanfaatannya (penambangan) juga bersifat ekstraksi,” kata pria yang karib disapa Irwan Fecho ini.

Terlepas dari itu semua, yang dikhawatirkan Irwan adalah terganggunya sumber mata air. Di karst Sekerat diketahui ada puluhan mata air. Jika kawasan itu ditambang, dapat dipastikan pasokan air yang turun drastis.

“Ada ratusan mata air di Sekerat. Apabila ditambang, sumber daya air di karst akan terganggu. Bahkan, terancam akan hilang. Kami dari FPK Kaltim menolak rencana investasi pabrik semen itu,” tegas dia.

Irwan berujar, jika pun Pemprov Kaltim tetap menerbitkan izin pertambangan di karst Sekerat, pihaknya siap menempuh jalur hukum menggugat kebijakan itu.

Sebab, hal tersebut dinilai punya dampak luas dengan kerusakan ekosistem alam kawasan karst.

“Saat ini, kami masih memilih saluran penolakan itu melalui diskusi-diskusi dan forum-forum ilmiah,” imbuhnya.

Di mata Irwan, jika Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim berdalih pembangunan pabrik semen demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, harusnya bisa berpikir lebih luas. Kekayaan alam dan pantai yang dimiliki Sekerat dan Selangkau harusnya dilihat sebagai sebuah potensi ekonomi wisata. Hanya sedikit daerah di Kalimantan yang punya bentang pasir hingga puluhan kilometer dan berdampingan dengan keindahan pegunungan karst.

“Identifikasi dan inventaris karst itu harus tuntas. Sampai dengan evaluasi ekonominya. Apa saja potensi ekonomi yang bisa didapatkan dengan melestarikannya,” saran dia.

Ya, Pemprov Kaltim tengah giat-giatnya mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batu Trans Kalimantan (KEK MBTK) di Kecamatan Sangkulirang. Sumber baku utama air yang akan digunakan berasal dari kawasan karst Sekerat, Selangkau, dan Kaliorang. Dari ketiga daerah itu, KEK MBTK dapat suplai air masing-masing 500 liter per detik.

Merujuk masterplan pembangunan yang disusun Pemprov Kaltim, KEK MBTK akan disiapkan menjadi daerah satelit baru di Kaltim. “Sekarang perencanaannya sedang dibangun, kok tiba-tiba mau ditambang. Mau apa sih pemerintah ini?” ketus Irwan.

 

JAGA KARST, JAGA KEHIDUPAN

Urusan rencana penambangan di kawasan Sekerat juga mendapat komentar dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim. Disebutkan, ekosistem karst Sangkulirang-Mangkalihat punya peran penting lantaran merupakan daerah penghasil sumber air bersih, rumah bagi flora dan fauna langka serta menjadi tempat belajar sejarah.

“Jadi, wajar jika kawasan karst berperan strategis bagi kehidupan di sekitarnya dan masyarakat umum,” terang Hafidz Prasetyo, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim.        

Menurut dia, secara morfologi, kawasan karst memiliki keunikan secara fisik. Baik itu yang berbentuk perbukitan, lembah-lembah terjal, gua dan sungai bawah tanah, maupun keanekaragaman hayati. Selain itu, karst dikenal memiliki karakteristik relief dan drainase yang khas, itu hasil dari bentuk pelarutan batu-batuan yang intensif. “Terutama batuan gamping dan dolomit,” sebutnya.

Kata dia, bentuk lahan karst memiliki sistem hidrologi yang unik karena sistem aliran permukaan sangat jarang ditemui, kontras sekali dengan kondisi di bawah permukaan. “Air dalam sistem hidrologi bawah permukaan kawasan karst tersimpan dalam cekungan-cekungan alami dengan berbagai ukuran,” terangnya. Dari karakteristik tersebut, lanjut dia, menjadikan kawasan karst sebagai pemasok air bersih, baik yang keluar menjadi telaga, mata air atau mengalir ke sungai. Kini, sebagian kawasan karst telah menjadi lokasi wisata alam, budaya, dan ilmiah. “Sayangnya, keindahan tersebut turut mengundang ancaman kelestarian dengan adanya rencana investor untuk mengeksploitasi SDA di sana,” sebutnya.

Hafid berpendapat, bentang alam karst tidak dibatasi oleh garis administrasi kabupaten/kota. Kerusakan satu lokasi saja di bentang alam karst akan berakibat pada perubahan aliran sungai bawah tanah. Ironisnya, sebagai tandon air bersih bagi kawasan sekitar, Pemprov Kaltim sepertinya justru memberikan lampu hijau bagi rencana eksploitasi karst. Sebab, sudah ada rencana pendirian pabrik semen di kawasan Kutim. “Agenda itu justru membuat kawasan karst semakin terancam,” tegasnya.

Mengapa demikian? Hafid menjawab, pertama, ekosistem karst alami punya daya serap air hingga 54 milimeter (mm) per jam, sedangkan daya serap karst bekas tambang tidak direklamasi, hanya 1 mm per jamnya. “Ingat rusaknya ekosistem karst akan meningkatkan ancaman krisis air, termasuk ancaman kekeringan dan banjir,” tegasnya. Rencana pembangunan pabrik semen itu, katanya, juga bakal mengeksploitasi karst dengan menambang batu gamping sebagai bahan dasar semen.

Ditambah lagi dengan pencemaran udara yang ditimbulkan, karena pabrik semen menghasilkan sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (Nox), karbon monoksida (CO), serta debu dan karbon dioksida (CO2). “Dan paling berbahaya itu adalah nitrogen oksida lantaran beracun dan bisa sebabkan kematian,” terangnya.

Dari Laporan hasil investigasi gas rumah kaca dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2017, industri semen adalah penyumbang emisi karbon terbesar. Emisi yang dikeluarkan mencapai 48 persen dibandingkan industri ammonia sebesar 19 persen dan soda abu 11 persen. Sementara itu, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, dapat menyerap karbon organik sebesar 6,21 juta ton CO2 per tahun dan serapan karbon anorganik sebesar 0,18 juta ton CO2 per tahun.

“Sehingga arti penting kawasan karst bagi lingkungan sangatlah esensial, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah untuk melindungi ekosistem tersebut maka kehancuran tak bisa dihindari,” katanya.

Mantan pewarta itu juga menambahkan, memahami ekosistem karst tidak bisa dilihat secara parsial, harus utuh. Setidaknya melihat sumbangsih dan dampak perubahan sebuah ekosistem terhadap lingkungan, valuasi ekonomi, sosial budaya, serta jasa lingkungan lainnya. “Upaya perlindungan ekosistem karst juga harus terus dilakukan bersama oleh berbagai pihak,” pungkasnya. (timkp)

 

 

 

 

  

Editor : izak-Indra Zakaria
#pabrik semen