Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

WADUH...!!! Spekulan Mulai Berkeliaran di Ibu Kota

izak-Indra Zakaria • Jumat, 11 Oktober 2019 - 18:38 WIB

Pemkot Balikpapan kewalahan meladeni permintaan izin pertanahan. Perlu penguatan regulasi.

 

BALIKPAPAN – Masalah pertanahan menghampiri calon ibu kota negara (IKN) yang baru. Banyaknya permohonan pengurusan dokumen kepemilikan lahan membuat pemerintah daerah kewalahan. Belum ada regulasi khusus yang mengatur proses penerbitan surat kepemilikan tanah, sehingga menjadi celah bagi spekulan. Yang ingin menguasai lahan di kawasan strategis.

Indikasi tersebut mulai terjadi juga di kota penyangga ibu kota, Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi menyebut, permohonan izin membuka tanah negara (IMTN) cukup banyak. Setelah pengumuman pemindahan IKN ke Kaltim akhir Agustus lalu. Pemkot Balikpapan kewalahan sampai melayani permohonan IMTN. Yang menjadi syarat utama pengurusan sertifikat kepemilikan tanah di Kota Minyak.

“Mulai banyak permohonan pengurusan IMTN. Jadi, perlu penguatan regulasi terhadap daerah penyangga karena memiliki banyak masalah pertanahan,” kata dia kepada Kaltim Post tanpa memerinci jumlah permohonan IMTN saat ini.

Pemkot Balikpapan sudah lama menerapkan kebijakan bahwa IMTN menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN. Sebabnya, tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel sering terjadi di Kota Minyak. Dahulu, Rizal menerbitkan surat edaran Nomor 591/2060/Perkot-ptnh/2011, pada 1 Januari 2012, yang menegaskan surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan ke BPN harus dimohonkan IMTN.

Itu upaya Rizal untuk mengurangi penyalahgunaan segel, yang banyak terindikasi palsu. Surat edaran itulah yang menjadi cikal bakal terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN dan menjadi titik awal pemberlakukan kebijakan pengurusan IMTN ini.

IMTN tidak dapat terbit apabila ada sanggahan dari pihak ketiga. Jadi, melindungi hak kepemilikan atas tanah warga Balikpapan. Dengan masa waktu selama 3 tahun. Harus diperpanjang kalau belum didaftarkan menjadi sertifikat hak milik.

“Tapi ada saja yang mempersoalkannya. Karena itu, akan kami kaji lagi untuk dievaluasi. Sebab, sejauh ini IMTN itu baik untuk mengantisipasi kepemilikan lahan yang tumpang tindih,” terang pria berkacamata ini.

Ayah tiga anak itu juga kecewa dengan pemerintah pusat. Sebab, selama ini, dia tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemindahan IKN ke Kaltim. Khususnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Padahal Balikpapan memiliki fungsi penting sebagai kota penyangga, sehingga perlu penguatan saat menghadapi ledakan masalah pertanahan. Melalui kebijakan khusus penerbitan bukti kepemilikan tanah. “Supaya kami tidak kewalahan menghadapi masalah pertanahan seperti saat ini,” ucap dia.

Hal serupa juga terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Maraknya pengurusan penerbitan segel membuat Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud membuat regulasi khusus. Yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/ Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah. Regulasi itu ditandatangani pada 2 September 2019.

Melalui perbup itu diharapkan dapat membatasi ruang gerak spekulan tanah. Sebab, setiap transaksi jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah wajib diketahui pemerintah daerah.

Perbup 22/2019 menyebut, setiap transaksi tanah wajib diketahui bupati. Serta mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan karena IKN dipindahkan ke sebagian wilayah PPU. Kepemilikan dan/atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat rukun tetangga/dusun, kelurahan/desa, dan kecamatan. Selanjutnya camat melaporkannya secara periodik kepada bupati.

Walau menuai pro-kontra, perbup yang saat ini masih dievaluasi gubernur Kaltim itu dimaksudkan untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat Benuo Taka. Sebab, dikhawatirkan ada transaksi jual beli yang terlalu banyak, sehingga ada penguasaan lahan yang berlebihan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta tidak sesuai peruntukannya.

“Namun, sebenarnya tidak dilarang (jual beli tanah). Intinya Pemkab PPU ingin mengetahui. Ke depannya, bisa tahu strategi pemanfaatan ruangnya,” kata Wakil Bupati PPU Hamdam saat dihubungi Kaltim Post kemarin.

Dia menambahkan, melalui regulasi tersebut, Pemkab PPU ingin memberikan informasi mengenai peruntukan lahan. Pasalnya, setelah pemindahan IKN ke Kaltim, pihaknya bakal melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, terbitnya perbup tersebut bertujuan PPU memiliki tata ruang yang baik.

“Jangan sampai sudah menguasai lahan cukup luas, tapi tidak sesuai peruntukannya,” kata mantan anggota DPRD PPU itu.

Sementara itu, Kepala BPN PPU Rahmad mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan menerbitkan perbup atau pergub (peraturan gubernur) terkait pertanahan. Namun, dirinya belum berkomentar banyak terkait Perbup 22/2019 yang telah diterbitkan Pemkab PPU tersebut.

“Saya kira boleh karena memang memiliki kewenangan untuk itu. Namun, saya belum mendalaminya. Sebab, kami belum pernah diundang untuk rapat membahas itu,” kata dia.

Mengenai regulasi pertanahan di kawasan IKN, dirinya juga tak mau banyak berkomentar. Pasalnya, hal tersebut ditangani langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN Pusat. “Kita tunggu saja aturannya. Saya enggak berani bahas macam-macam soal itu karena itu kewenangan Kementerian ATR/BPN,” tandasnya. (kip/dwi/k16)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara