Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bimbang Proyek IKN Tuntas Lima Tahun

izak-Indra Zakaria • Senin, 23 Desember 2019 - 18:20 WIB

“Itu yang perlu digarisbawahi. Per hari ini, berkaitan (pemindahan) IKN belum dibahas dengan DPR RI. Baru akan diajukan sebagai prolegnas. Jadi euforianya harus ditahan sedikit”

Rudy Mas’ud, anggota Komisi VII DPR RI

 

 

 

BALIKPAPAN–Pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim diadang sejumlah sangkutan. Yakni, belum adanya landasan hukum. Belum lagi, kondisi keuangan negara yang diperkirakan masih mengalami defisit pada tahun depan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada pembangunan IKN tidak akan tuntas dalam lima tahun.

Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), anggaran yang direncanakan untuk membangun calon IKN baru sebesar Rp 256 triliun. Rinciannya untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sekira Rp 9,987 triliun, lalu pembangunan jalan dan jembatan sebesar 5,5 triliun, permukiman sebesar Rp 24,98 triliun dan terbanyak untuk pembangunan perumahan sebesar Rp 215,408 triliun.

Dengan rincian anggaran sedemikian besar, maka pemindahan IKN dinilai tidak akan tuntas hingga 2024 mendatang. “Di dalam sejarah dunia tidak pernah ada pemindahan IKN dalam waktu kurang dari lima tahun,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Alex Noerdin saat berkunjung ke Balikpapan, pekan lalu.

Pembangunan infrastruktur di calon IKN baru, yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dimulai pada 2020 hingga 2013.

Infrastruktur yang akan dikerjakan meliputi pembangunan sumber daya air, jalan dan jembatan, lalu permukiman (air minum, sanitasi, persampahan, drainase, dan pemadam kebakaran) serta perumahan. Secara simultan, dibangun pula bangunan khusus. yakni Istana Presiden dan Wakil Presiden, kompleks MPR, DPR, DPD serta kementerian dan lembaga.

Walau demikian, pria yang juga tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini tetap yakin. Pemindahan IKN ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) bisa berjalan dengan baik. “Insyaallah pemindahan IKN ini bisa tetap terlaksana. Walaupun belum dibicarakan undang-undangnya di DPR,” sindir dia.

Pendapat serupa juga disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas’ud. Wakil Kaltim di Senayan ini juga menyarankan, agar publik tidak terlalu bereuforia terkait rencana pemindahan IKN. Pasalnya, rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim masih belum dibahas dengan DPR RI. Karena menurutnya, Indonesia dibentuk bukan atas perintah presiden. Namun berdasarkan perintah undang-undang.

Sehingga perlu landasan hukum untuk melakukan pemindahan IKN ke Kaltim. “Itu yang perlu digarisbawahi. Per hari ini, berkaitan (pemindahan) IKN belum dibahas dengan DPR RI. Baru akan diajukan sebagai prolegnas. Jadi euforianya harus ditahan sedikit,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini. Dia melanjutkan, pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang diterangkan dalam Pasal 20 mengatakan bahwa, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. “Jadi ini yang perlu kita cermati bersama-sama. Supaya tidak terjadi euforia yang berlebihan. Karena DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Bukan di tangan presiden,” beber politikus Golkar ini.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun berharap agar undang-undang tentang pemindahan IKN ke Kaltim ini bisa dipercepat. Sehingga pembangunan infrastruktur bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Mungkin sebagian pesimistis 2024 itu bisa terwujud. Tetapi kami lebih optimistis. Karena momentum pemindahan ini, IKN menjadi bagian penting. Untuk menghilangkan “ketidakadilan” pembangunan antara Jawa dan luar Jawa,” kata dia.

Selain itu, pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada 2016 hingga 2018 ini menyebut, pemindahan IKN ke luar Jawa menjadi momentum yang luar biasa. Terutama bagi Kaltim. “Dengan momentum ini banyak hal yang akan dibangun. Imbas dari pemindahan IKN ini,” ujar dia.

Sebelumnya, untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memindahkan IKN ke Kaltim, Presiden Joko Widodo untuk pertama kali mengunjungi Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU pada Selasa (17/12) lalu.

Kepada wartawan, dia menyampaikan, RUU tentang IKN baru sudah disiapkan. Dan akan diserahkan ke DPR RI dalam waktu dekat. Setelah RUU dinyatakan rampung, dilanjutkan dengan penataan lahan atau land clearing untuk kegiatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur pada kawasan IKN baru. "Setelah desain selesai, baru dilakukan pembangunan," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini belum membeberkan nama wilayah administrasi pada IKN baru nanti. Karena akan diputuskan pada pertengahan 2020 nanti. Saat peletakan batu pertama atau ground breaking kawasan IKN baru nanti. Dikatakan, luas kawasan calon IKN baru adalah 256 ribu hektare. Dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare, dan kawasan pemerintahan seluas 5.600 hektare yang terpusat di Kelurahan Pemaluan.

Wilayah ini berbatasan dengan Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku, PPU. “Untuk istana ada di mana, nanti yang menentukan adalah arsitek atau urban planner. Termasuk namanya (IKN baru). Akan langsung kami sampaikan saat ground breaking nanti," janji dia. (kip/riz/k15)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara