JAKARTA– Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera merealisasikan pembentukan komponen cadangan atau komcad. Tujuannya untuk memperkuat komponen utama TNI.
Menurut Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan, pembentukan komcad sesuai amanah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Meski demikian, Kemhan tidak bisa langsung membentuk komcad kendati sudah ada uu yang mengatur. Mereka harus menunggu aturan turunan yang dibuat dalam peraturan pemerintah.
”PP (peraturan pemerintah) masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam pembahasan akhir di Setneg (Sekretariat Negara),” terang Bondan kemarin (20/2).
Karena itu, pihaknya menyiapkan langkah sosialisasi. Sebab, meskipun sudah tidak asing bagi orang-orang militer, komcad belum banyak diketahui masyarakat kebanyakan.
”Begitu PP-nya selesai, kami segera sosialisasi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, komcad bukan wajib militer. Walau mengandalkan masyarakat sipil untuk mengisi komcad, dia menyatakan komponen itu sama sekali tidak sama dengan wajib militer.
Bondan menyebut, pihaknya tidak akan memaksa masyarakat sipil ikut komcad. Tidak ada kewajiban juga bagi masyarakat terlibat dalam komcad. ”Pendaftaran komcad dibuka secara sukarela untuk (WNI) usia 18 sampai 35 tahun,” imbuhnya.
Itu pun tidak serta merta semua pendaftar diterima. Mereka harus melalui rangkaian seleksi ketat. Termasuk di antaranya terkait ideologi, psikologi, dan fisik.
Tidak sampai disitu, seleksi juga bakal dilanjutkan dengan latihan dasar militer atau biasa disebut latsarmil. ”Selama tiga bulan (latsarmil). Setelah itu kemudian baru diangkat komcad,” jelas Bondan.
Lantas apa yang dilakukan setelah pengangkatan? masyarakat yang masuk komcad dikembalikan ke profesi asal masing-masing. Yang pegawai swasta kembali bekerja pun demikian yang ASN. Semua kembali ke profesi awal.
Mereka akan dipanggil untuk dimobilisasi apabila ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Itu pun mesti ada perintah dari presiden dan persetujuan DPR. ”Dia hanya bisa dimobilisasi, tadi disampaikan, bela negara dalam keadaan bahaya atau darurat,” imbuh Bondan.
Pemerintah memastikan komcad tidak bisa sembarangan digerakkan. Serupa dengan TNI, mereka punya komandan juga pangkat.
Sejauh ini, Kemhan belum memastikan berapa personel komcad yang dibutuhkan untuk tahap awal. Mereka harus menghitung kebutuhan masing-masing matra TNI. Di samping itu, anggaran juga perlu dipertimbangkan lagi. Hanya, gambaran Kemhan saat ini minimal ada 25 ribu komcad dalam tahap awal pembentukan. ”Harapannya seperti itu. Apakah nanti akan tercapai dalam beberapa tahun, nanti tergantung anggarannya,” kata dia.
Menambahkan keterangan Bondan, Staf Khusus Menhan bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, semua rencana terkait komcad bakal dimulai setelah PP diterbitkan. “Tentu sambil menunggu PP itu semua perangkat sudah disiapkan. Jadi, ketika PP sudah keluar tinggal running,” terang Dahnli. Dia menyebut, pihaknya sudah melakukan survei.
Di samping itu, Dahnil memastikan, tidak hanya insentif uang yang diberikan kepada masyarakat yang bergabung dengan komcad. ”Misal kalau dia PNS, ada insentif misal ada kemudahan untuk naik pangkat, ini semua sedang dikaji apakah sudah disetujui atau tidak melalui PP itu,” bebernya. Dia juga memastikan tidak akan ada paksaan kepada masyarakat untuk bergabung dalam komcad.
Yang pasti, seluruh WNI bisa ikut ambil bagian. Selama memenuhi syarat yang dibuat ketat, Dahnli memastikan tidak ada batasan. Termasuk bagi WNI yang pernah berbuat salah dengan masuk organisasi teroris seperti ISIS. ”Ya kalau mereka sudah sukses deradikalisasinya, kemudian program deradikalisasinya sudah sukses, mereka sudah memenuhi persyaratan siapa saja berhak,” tegas Dahnil. (syn/ttg)
--
Editor : izak-Indra Zakaria