JAKARTA– Kebijakan darurat sipil memang diumumkan untuk mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tak urung kebijakan tersebut menuai sejumlah kritikan dari berbagai pihak. Pemerintah pun akhirnya mengklarifikasi bahwa darurat sipil tidak akan langsung diterapkan saat ini juga.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan semua opsi dalam memitigasi Covid-19. Mulai yang ringan, sedang, hingga berat. ’’Darurat sipil itu kita siapkan bila memang terjadi keadaan yang abnormal,’’ terang Presiden dari Istana Bogor kemarin (31/3).
Bila kondisinya masih seperti saat ini, tentu darurat sipil tidak diberlakukan. Hanya saja, opsi-opsi yang ada memang harus disampaikan ke masyarakat. dalam kondisi saat ini, yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan PSBB. Jokowi telah menandatangani PP tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 beserta keppres terkait.
PP tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing. ’’Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
PP itu adalah turunan UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sementara Keppresnya berjudul Penetapan Kedaruratan kesehatan Masyarakat. ’’Para kepala daerah saya minta tidak membuat ekbijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,’’ tegasnya. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor perundang-undangan. Lewat PP itu pula, polri bisa mengambil langkah terukur dan sesuai UU agar PSBB bisa berlaku efektif.
Jokowi mengingatkan, Indonesia memang harus belajar dari pengalaman negara lain. Namun, tidak bisa menirunya begitu saja. karena tiap negara punya ciri khas masing-masing. baik luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kedisiplinan, kondisi geografis, budaya, ekonomi masyarakat, hingga kemampuan fiskal.
Karena itu, semua opsi harus diperhitungkan dengan cermat. Yang terpenting Indonesia tetap dalam koridor mengendalikan penyebaran virus dan mengobati pasien yang terpapar. Juga menyiapkan jaring pengaman sosial. juga, menjaga keberlangsungan dunia usaha terutama di level mikro agar tetap mampu berjalan.
Dari naskah rancangan PP yang diperoleh Jawa Pos, PSBB sedikitnya mencakup tiga hal. yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat umum. pemberlakuannya diusulkan oleh kepala daerah kepada presiden melalui kepaalka Gugus Tugas Covid-19.
Hingga kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Saat ini, jumlahnya menjadi 1.528. bertambah 114 kasus dari hari sebelumnya. Ju,lah yang sembuh juga bertambah 6 oreang sehingga menjadi 81. Hanya saja, jumlah pasien meninggal juga bertambah 14 orang menjadi 136.
Wapres Ma’ruf Amin memberikan penjelasan kenapa pemerintah memilih menerapkan PSBB ketimbang karantina wilayah atau lockdown. Menurut dia skenario atau kebijakan PSBB untuk menekan penularan virus korona adalah langkah yang moderat. ’’Yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi. Supaya tidak sama sekali tertutup,’’ tuturnya.
Namun Ma’ruf mengatakan pemerintah juga melakukan upaya antisipasi pencegahan lainnya. Seperti mencegahan adanya perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Seperti mudik, rekreasi, atau sejensinya. Menurut Ma’ruf adanya PSBB dan mencegah perpindahan penduduk itu adalah kominasi yang tepat.
Dia mengatakan karantina wilayah tidak dilarang untuk dilakukan. Tetapi karantina wilayah dilakukan di tingkat kelurahan atau desa saja. Karantina wilayah tidak sampai ke tingkat kabupaten atau kota. Menurutnya jika karantina wilayah dilakukan di tingkat kabupate, kota, bahkan yang lebih luas lagi, bisa menyulitkan situasi.
Ma’ruf menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menangani wabah Covid-19 dalam rangka menjaga stabilitas. ’’Terutama stabilitas ekonomi kita. Jangan sampai (ekonimi, Red) tidak bergerak,’’ tuturnya. Ma’ruf mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi di Indonesia seperti di India.
Di negera berpenduduk 1,3 miliar jiwa itu kebijakan lockdown malah menimbulkan kerumunan di sejumlah titik. Kondisi itu terjadi karena kebijakan lockdown tidak dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik. Ketua Umum MUI itu menegaskan pemerintah telah mempertimbangkan dari semua aspek. Bukan dari satu aspek saja.
Pemerintah pusat memang sudah mengeluarkan kebijakan. Namun, pada keenyataannya, Kondisi Jakarta yang masuk zona merah corona virus disease (COVID-19) tidak membuat warga ke luar maupun masuk Jakarta khawatir. Bahkan, jumlah warga yang datang ke Jakarta lebih tinggi dibandingkan yang ke luar Jakarta melalui jalur darat.
Berdasar data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jumlah penumpang yang masuk Jakarta di empat terminal mencapai 89.954 orang. Sementara yang keluar itu mencapai 76.021 orang. Empat terminal itu meliputi, Terminal Pulogebang, Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priuk.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, jumlah tersebut merupakan kalkulasi pendataan sejak 16 - 30 Maret saja. Hal itu mereka sesuaikan dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk antisipasi penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta
’’Kami hitung periodenya sejak 16 Maret. Dari pergerakan itu warga yang masuk Jakarta lebih banyak dibandingkan yang ke luar Jakarta,’’ terangnya. Oleh karena itu, mereka mengajukan untuk dihentikan operasi dari luar maupun dari Jakarta. Setelah disepakati dan disetujui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dia menerbitkan surat agar bus tidak lagi masuk atau ke luar terminal. Namun, belum dijalankan, Kemenhub membatalkannya.
’’Surat kami sudah dibatalkan Kemenhub. Sementara kami menunggu Kemenhub,’’ tambahnya. Lebih lanjut, saat ditanyakan langkah dengan pembatalan tersebut, dia menyebutkan sudah menginstruksikan kepada seluruh terminal untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
Di antaranya, pengecekan suhu tubuh penumpang berangkat maupun tiba dengan thermal gun, serta menyiapkan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan sarung tangan kepada petugas terminal. ’’Itu yang coba kami upayakan semaksimal mungkin,’’ tambahnya.
Selain itu, dia juga sudah menghimbau manajemen angkutan umum melakukan kontrol rutin terhadap bus. Yakni, membersihkan armadanya dengan sabun dan alcohol setelah beroperasi. ’’Kepada pengemudi juga, kami minta untuk dicek. Walaupun memang, sampai saat ini belum ada laporan supir yang positif COVID-19,’’ terangnya.
Syafrin menerangkan, pelarangan datang maupun ke luar Jakarta itu karena kekhawatiran Pemprov DKI. Sebab, kapasitas di RS daerah maupun Jakarta terbatas bila kasus COVID-19 itu terus meningkat. ’’Pada 29 Maret kemarin Pak Gubernur (Gubernur DKI Anies Baswedan) juga sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta. Jakarta kan sudah zona merah, nah ini yang kita harapkan. Tapi nggak apa-apa kita tunggu dulu (keputusan pusat, Red),’’ tambahnya.
Sementara itu, Terkait karantina wilayah, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pertimbangan tersebut melihat kepentingan masyarakat secara luas. Terutama dampaknya bagi rakyat kecil.
Dia juga meminta agar masyarakat tak lagi menggunakan kata lockdown. Selama ini kata tersebut masif digaungan melalui berbagai media sosial. "Nanti terminologinya dicari juga. Kita tidak kenal lockdown kita kenalnya dikarantina," bebernya.
Luhut menyebutkan bahwa skema lockdown tidak seluruhnya dapat berhasil digunakan di seluruh negara. Menurutnya, yang berhasil adalah Tiongkok saja. "Jadi setiap negara itu mencari model masing-masing yang cocok," ungkapnya.
Untuk menghadapi dampak Covid-19 ini, Luhut memastikan bahwa bahan pangan masih tercukupi. Ketersediaan 11 bahan pagan sudah dia cek. Yang diawasi kini adalah distribusinya. Luhut tak ingin penyalurannya terhambat.
Terkait rencana karantina wilayah di DKI Jakarta, Luhut menyatakan sudah ada perhitungannya. "Dari Pak Gubernur dan Bu Sri Mulyani tadi malam sudah hitung (anggaran) tidak ada masalah," ungkapnya. Untuk pendanaan dalam rangka karantina wilayah berasal dari berbagai macam anggaran.
Kebijakan karantina ini tergantung wilayahnya. Luhut menyampaikan bahwa tidak serta merta seluruh wilayah akan diterapkan sama seperti DKI Jakarta. Luhut menyampaikan masing-masing wilayah memiliki pola sendiri. Namun dia mengakui bahwa dengan kebijakan yang sudah dilakukan Pemda DKI Jakarta dapat mengurangi penyebaran lebih besar.
Dalam sepekan ini, menurut Luhut, peraturan pemerintah mengenai karantina wilayah akan diumukan. Tim masih mengkaji seluruh aspek yang berkaitan.
Aparat kepolisian kembali menegaskan dukungan mereka terhadap kebijakan pemerintah. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya sudah siap membantu pemerintah melaksaksanakan pembatasan sosial berskala besar. Pun demikian opsi darurat sipil apabila nanti bener-benar diambil. ”Polri mengamankan kebijakan tersebut dengan sebuah operasi kepolisian,” ungkap Argo.
Fokus operasi kepolisian tersebut adalah pengawasan implementasi physical distancing oleh masyarakat. Selain itu, Polri juga bakal concern memberikan jaminan ketersedian bahan pangan pokok yang diperlukan oleh masyarakat. Baik distribusi maupun stabilitas harga di lapangan. ”Sehingga nanti tidak terjadi kelengkaan dan tidak terjadi kenaikan bahan pokok,” beber mantan kabid humas Polda Metro Jaya itu.
Di lain pihak, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti tidak sepakat dengan opsi darurat sipil yang sudah disiapkan pemerintah. Menurut dia, darurat sipil tidak dibutuhkan saat ini. ”Yang kita butuhkan darurat kesehatan masyarakat,” ungkap dia kepada Jawa Pos kemarin. Darurat sipil tidak tepat diterapkan karena pendekatannya keamanan. Sedangkan yang dibtuhkan sekarang pendekatan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Bivitri tegas menyampaikan bahwa salah kaprah jika pemerintah nantinya mengeksekusi opsi darurat sipil. Pembatasan aktivitas masyarakat bakal sangat ketat. Termasuk di antaranya media. ”Pers nggak boleh bebas lagi. Karena pendekatannya keamanan,” ucap dia. Lain bila menggunakan pendekatan kesehatan. ”Pemenuhan hak, orang-orang harus tetap dapat kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Itu penting bagi masyarakat menengah ke bawah. Khususnya yang mengandalkan penghasilan harian untuk menyambung hidup. ”Kalau dengan darurat sipil, pendekatannya keamanan, orang-orang kayak gitu bisa ditahan, mungkin ditaro di sel, atau dipukul,” tegasnya. Sebab, ketika pemerintah menyatakan darurat sipil dan tidak boleh ada masyarakat beraktivitas, semuanya harus taat. Yang melanggar bisa kena sanksi.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu menilai, opsi darurat sipil muncul karena pemerintah belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan darurat kesehatan masyarakat. Dari segi anggaran, dia menyebutkan bahwa darurat sipil lebih rendah ketimbang darurat kesehatan masyarakat. ”Karena tidak timbul kewajiban-kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga,” jelasnya.
Meski belum dilaksanakan, kalau pun perkembangan ke depan tidak kunjung menunjukan kabar menggembirakan, Bivitri berharap pemerintah tidak lantas mengeksekusi kebijakan darurat sipil. Darurat kesehatan masyarakat, lanjut dia, lebih tepat dan lebih baik untuk dipilih. Selain itu, dia menyayangkan gerakan lambat pemerintah dalam membuat aturan karantina wilayah. Akibatnya banyak daerah bergerak lebih dulu.
Padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur. Peraturan pemerintah terkait karantina wilayah, kata Bivitri, harusnya sudah ada sejak tiga pekan lalu. ”Ini yang menurut saya kok (pemerintah) pusat itu buat saya kurang cepat,” ujar dia. Alhasil kepala daerah mengambil keputusan sendiri. Padahal, karantina wilayah harus di atur. ”Saya merasa (pemerintah pusat) terlalu lambat,” tambahnya.
Pakar hukum tata negara (HTN) Refly Harun menjabarkan sejumlah alasan mengapa darurat sipil tidak relevan diterapkan untuk mengatasi situasi pandemi saat ini. Pertama dan yang terutama adalah bahwa situasi terkini tidak memenuhi unsur untuk darurat sipil.
Refly menjelaskan bahwa darurat sipil hanya cocok diterapkan apabila terjadi social disorder atau terganggunya tatanan sosial. Terjadi kekacauan atau kerusuhan di masyarakat. "Sementara yang sekarang terjadi bukan kekacauan. Tapi kecemasan masyarakat terhadap apa yang akan dilakukan pemerintah," jelas Refly kepada Jawa Pos kemarin (31/3).
Dengan diberlakukannya darurat sipil justru memberikan legitimasi lebih untuk pemerintah yang pantas dikhawatirkan masyarakat. Pemerintah dan aparat sebagai pihak berwenang bebas melakukan apa saja. "Bisa memutus hubungan internet, bisa menangkap orang, mau telepon tidak boleh, informasi dibatasi. Kan namanya situasi darurat," lanjutnya.
Idealnya pemerintah memberlakukan karantina wilayah jika memang ingin mengendalikan pergerakan manusia. Namun, Refly menilai bahwa kemampuan pemerintah juga perlu menjadi pertimbangan, karena otomatis pemerintah harus menjamin kecukupan kebutuhan semua masyarakat yang termasuk di wilayah karantina. Dia memperkirakan pengeluaran tinggi itulah yang dihindari pemerintah.
Alasan menghindari juga berangkat dari ketidakjelasan database, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah rawan diterima oleh pihak yang salah. "Pemerintah kadang susah karena database tidak update. Penduduk berapa, pekerjaan apa, penghasilan berapa, kalau ada distribusi bantuan jadi tidak jelas bantuanya diserahkan ke siapa," jelas Refly.
Sebagai jalan tengah, menurut dia pemerintah bisa tetap menerapkan social distancing atau physical distancing saja. Tidak perlu menaikkan statusnya menjadi darurat sipil yang justru membuat masyarakat makin resah karena kewenangan pemerintah dan aparat yang makin tidak terbatas.
Kebijakan pemerintah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dipadukan dengan opsi darurat sipil dalam penanganan Covid-19 menuai kritik dari parlemen. DPR menilai langkah tersebut tidak tepat. Karena darurat sipil bisa memberikan kewenangan besar kepada negara dalam mengontrol kebebasan masyarakat.
Anggota Fraksi Demokrat Mulyadi mengatakan darurat kesehatan lebih tepat diterapkan dalam kondisi saat ini. "Darurat sipil memberi kewenangan penuh kepada negara mengontrol masyarakat. Cendrung jadi represif. Sedangkan darurat kesehatan negeri berkewajiban memastikan kondisi kesehatan masyarakat," kata Mulyadi.
Anggota Fraksi Demokrat lainnya Irwan menyampaikan status darurat sipil tidak akan bisa menangkal penyebaran Covid-19. Sehingga kebijakan itu harus ditolak. Justru dengan darurat sipil, kata dia, membuka jalan bagi pemerintah untuk membungkam suara kritis masyarakat. Sebab darurat sipil lahir untuk meredam pemberontakan dalam situasi perang. "Harus ditegaskan bahwa yang jadi musuh kita adalah virus korona, bukan rakyat," beber anggota Komisi V DPR itu.
Anggota Komisi III Habiburokhman menambahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan darurat sipil sudah tidak relevan. Itu mengacu pada Perppu Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut lahir saat masa revolusi dan negara dalam kondisi masih perang.
Bahkan banyak sekali institusi yang diatur dalam Perppu itu sekarang sudah nggak ada lagi. Contoh menteri pertama. Apa itu menteri pertama? Sekarang sudah nggak ada," beber politikus Gerindra itu.
Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pemerintah salah logika dalam menerapkan kebijakan menghadapi Covid-19. Menurutnya lockdown parsial atau karantina wilayah jauh lebih efektif karena saat ini Indonesia mengalami darurat kesehatan nasional. Sehingga pendekatan yang efektif adalah menggunakan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Justru darurat sipil adalah logical fallacy fatal pemerintah. Padahal kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan nasional," tegasnya. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya dengan menerapkan pembatasan sosial bersekala besar. Tapi harus diikuti karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran virus. Khususnya di wilayah zona merah.
Namun jika melakukan karantina wilayah pemerintah harus menanggung kebutuhan hidup dan kesehatan dasar masyarakat. "Ini amanat konstitusi. Pemerintah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha dan gotong royong bersama pemerintah daerah dengan realokasi APBN dan APBD," imbuh anggota komisi II DPR itu. (byu/wan/rya/lyn/syn/deb/mar)
Editor : izak-Indra Zakaria