Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

"HILAL" MULAI TAMPAK..!! THR Honorer Dapat Lampu Hijau

izak-Indra Zakaria • 2020-05-16 12:40:28
Sunggono
Sunggono

 

TENGGARONG- Secara bertahap upaya penyusunan regulasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkab Kukar rampung. Belum lama ini, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 21/2020 yang manyantumkan besaran THR yang ditetapkan untuk tenaga honorer di Kukar. 

Perbub yang diteken pada 12 Mei 2020 lalu itu, tentang perubahan atas peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6/2020 tentang Standar Satuan Harga. Pada pointer a, b, dan c menyebutkan perlu ditetapkan lagi Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Kukar nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga (SSH). 

Sekkab Kukar Sunggono menjelaskan, saat ini Kukar memang belum memiki aturan yang menetapkan besaran THR serta gaji honorer di Kukar. Sehingga, dalam pembahasan bersama DPRD pada tahun 2019 lalu, besaran THR serta gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ditetapkan dalam Perbup SSH tersebut. 

“Makanya sekaligus kita masukan di Perbup ini besaran THR untuk honorer tersebut. Begitu juga besaran gaji honorer juga mengalami perubahan,” terang Sekkab Kukar Sunggono. 

Sehingga, Perbup SSH tersebut kata dia, tidak hanya hanya mengatur masalah honor dan THL, melainkan juga penetapan standar harga barang jasa lainnya. Sedangkan untuk khusus THL sudah diatur dalam Perbup Nomor 19/2010 yang juga sedang dalam proses berubahan. 

“Jadi tinggal perubahan Perbup nomor 19/2020 ini saja lagi untuk mendukung pencairan THR tersebut.” imbuhnya. 

Ia juga menegaskan, jika Pemkab Kukar juga komitmen untuk mendukung kesejahteraan pegawai di Kukar. Termasuk di dalamnya pegawai THL yang patut mendapatkan THR menjelang lebaran. 

“Apalagi dalam kondisi sulit seperti ini. Kita harapkan bisa meringankan beban kebutuhan yang dihadapi para honorer tersebut,” imbuhnya lagi. Dalam lampiran perbup tersebut, tercantum besaran penghasilan THL di Kukar. Mulai dari Rp 1.100.000 hingga Rp 1.557.688. Tergantung jenjang pendidikan pegawai honorer tersebut. 

Diwartakan sebelumnya, Forum Guru Honorer Tenaga Kependidikan (FGHTK) Kukar juga sempat menemui Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. Mereka menaruh pun menyampaikan aspirasi agar legislatif memperjuangkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (13/5) lalu, Rasid menyambut rombongan FGHTK dengan hangat di ruang kerjanya. Mereka saling berdiskusi dengan perkembangan pendidikan di Kukar. 

Ketua FGHTK Ambo Alang pun menyampaikan langsung aspirasi guru honor kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. Mereka berharap agar legislatif bisa memperjuangkan nasib ribuan guru honor yang tidak ada kejelasan pencairan THR. 

Saat ini kata dia, jumlah guru honor berjumlah sekitar 6.000-an. Sedangkan yang menerima insentif sebanyak 4.738 orang. “Karena di beberapa daerah lain di Kaltim ada guru honorer yang menerima THR itu. Kami harap di Kukar juga bisa dapat,” ujar Alang. 

Terkait besarannya, Alang mengatakan bahwa bisa menyesuaikan insentif yang diterima oleh masing-masing guru honorer, yaitu sesuai zonasi tempat bekerja. Mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta. “Terimakasih banyak kepada Pak Rasid yang sudah mau menemui kami. Bahkan beliau menyerap aspirasi kami dan berjanji menindaklanjutinya.” lanjut Alang. (qi)

Editor : izak-Indra Zakaria