Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pencemaran Terus Berulang karena Tak Ada Sanksi Tegas

izak-Indra Zakaria • 2020-10-31 12:59:07
Photo
Photo

Selain kompensasi, pihak-pihak yang sengaja membuang limbah minyak ke laut lalu menutupi kejadian dianggap pantas untuk dibekukan izin operasinya.

 

 

BALIKPAPAN–Tumpahan minyak di pesisir Balikpapan terus terjadi dalam tiga tahun terakhir. Aparat dan pemerintah diminta tegas mengusut, sehingga pencemaran tidak terulang dan dianggap menjadi hal biasa suatu saat nanti.

Dosen Geologi dan Perminyakan STT Migas Balikpapan, Kukuh Jalu Waskita mengungkapkan, secara geografis, posisi Teluk Balikpapan memang sangat rentan dengan pencemaran limbah. Khususnya tumpahan minyak. Disebabkan lalu lintas kapal menuju Kawasan Industri Kariangau (KIK) maupun yang lepas jangkar di Teluk Balikpapan, aktivitas pelabuhan kapal, pengeboran di lepas pantai Selat Makassar, pengolahan minyak dan industri rumah tangga.

“Jadi, sangat perlu pemberian edukasi dan komitmen kepada semua pihak yang terkait untuk bisa melakukan zero spill operation dan pemberian sanksi ketat pada pihak yang lalai, termasuk kompensasinya,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (30/10). Mengenai rencana pemasangan 16 titik kamera pengawas (CCTV) yang diwacanakan DLH Balikpapan, menurut Kukuh, tentunya sangat membantu.

Terutama dalam menentukan pihak yang lalai. Akan tetapi, yang diinginkan adalah kejadian tumpahan minyak tidak terjadi sama sekali. “Jadi, edukasi dan sanksi harapannya lebih bisa berjalan optimal,” harap alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini. Dia melanjutkan, edukasi tersebut termasuk di dalamnya bagaimana standar operasional prosedur (SOP) ketika tumpahan minyak terjadi.

Seperti in situ burning (pembakaran minyak pada permukaan air), penggunaan sorbent (spons besar yang digunakan untuk menyerap minyak), bahan kimia seperti dispersant (pengurai minyak), dan pengembangan dengan teknik bioremediasi. Yang harus sudah dimiliki tiap-tiap perusahaan. “Saya yakin untuk perusahaan KKKS Migas yang beroperasi di offshore Selat Makassar dan Pertamina RU V, sudah memiliki SOP dengan sistem yang ketat dan komitmen untuk menjalankan zero spill ini,” ujar Kukuh.

Hanya, ketika tumpahan yang terjadi akibat adanya kecelakaan kapal atau bocornya pipa distribusi minyak, harus segera cepat diatasi. Sebab, memang posisi Teluk Balikpapan yang juga berbatasan dengan Selat Makassar, membuat pasang surut sangat cepat dan membawa tumpahan minyak ke sepanjang pesisir Balikpapan. Sehingga ketika ada pihak yang sengaja menyembunyikan kejadian tumpahan minyak, memang agak susah diketahui. Apalagi waktu dari kejadian sudah lebih dari 15 jam.

“Karena posisi pasang dan surut maksimumnya sudah terjadi. Minyak akan menyebar tipis di sepanjang pesisir Balikpapan,” terang magister University of The Philippines At Quezon City itu. Lanjut dia, ketika terjadi tumpahan minyak dan pihak yang lalai tidak melaporkan, akan sangat sulit teridentifikasi. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan proses edukasi dan sanksi yang benar-benar dapat diterapkan dengan optimal. Sanksinya, tidak hanya kompensasi.

Tetapi bisa pula penutupan izin usaha jika pihak yang bersangkutan sengaja menutupi kejadian tumpahan minyaknya. “Makanya, pesisir Balikpapan ini sangat luas sekali. Enam belas titik pemasangan CCTV itu baik sekali. Namun, menurut saya, itu masih kurang. Selain jumlahnya, juga harus dibarengi dengan edukasi dan sanksi tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Bernaulus Saragih menuturkan, persoalannya pencemaran pesisir Balikpapan yang terus berulang memang terletak pada penegakan hukum.

Walaupun ada kamera pengawas yang dipasang, tidak dibarengi dengan proses hukum bagi pihak yang mencemarkan lingkungan, kejadian serupa akan terus terjadi. “Yang penting harus ada efek jera bagi pencemar melalui penegakan hukum,” ungkapnya. Menurut dosen Fakultas Kehutanan Unmul ini, kendala dalam mengidentifikasi pihak yang mencemarkan pesisir Balikpapan terletak pada pembuktiannya. Di mana bisa dibuktikan jika ada upaya hukum yang serius.

Menurutnya, pemerintah pusat juga bisa ambil bagian dalam membantu pemerintah daerah untuk memproses hukum perusahaan multinasional atau nasional yang membuang limbah ke laut. “Apalagi dengan kewenangan (pemerintah daerah) yang semakin terpangkas. Itu sisi lain dari pelemahan proses hukum oleh daerah dan perangkat daerah,” tutup Bernaulus.

Diwartakan sebelumnya, tepi laut Balikpapan di belakang lahan pembangunan apartemen Sea View, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, digenangi ceceran cairan berwarna cokelat. Membuat perairan menjadi keruh. Menurut kesaksian Senen (41), salah seorang pemancing yang berada di lokasi kejadian, ceceran cairan berwarna cokelat mulai muncul sekira pukul 11.15 Wita.

Adapun dia sudah berada di lokasi tersebut pada pukul 10.30 Wita. Cairan tersebut, ucap dia, diduga larut dari tengah perairan. “Tidak berbau, tapi kayak oli,” ungkap dia saat ditemui di lokasi, Kamis (29/10) siang. Dari hasil pengamatan Kaltim Post di lokasi kejadian, genangan ceceran tersebut tidak terlalu luas. Namun, membuat pesisir laut terlihat berubah keruh. Bahkan beberapa ikan kecil terlihat mati. Hal itu juga diamini Senen. “Ikan-ikan kecil banyak yang mati. Kayaknya lemes, mabuk. Enggak kuat,” selorohnya.

Petang harinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan pun mengambil sampel ceceran. Namun, masih belum dipastikan apakah ceceran yang diambil tersebut adalah tumpahan minyak atau bukan. Pasalnya, harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu di laboratorium. “Hasilnya tidak bisa cepat. Karena butuh diurai dan dicek unsur-unsurnya. Butuh waktu yang panjang,” kata Kepala DLH Balikpapan Suryanto.

Dia menerangkan, pesisir Balikpapan yang rawan ditemukan tumpahan minyak membentang dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Panjang tepi laut ini sekira 8 kilometer. Kawasan inilah yang diprioritaskan untuk dipasang kamera pengawas.

“Kami usulkan memasang CCTV di lokasi sepanjang 66 kilometer dari (Balikpapan) timur sampai Teluk Balikpapan. Namun, nanti diutamakan di wilayah perkotaan dulu lah. Yang sering kejadian (ceceran minyak). Dari Pelabuhan Semayang sampai Bandara Sepinggan,” ucap mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan tersebut.

Nantinya dipasangi 16 CCTV beresolusi tinggi. Jarak antarkamera sekira 500 meter. “Tapi kalau hanya dipantau (untuk ceceran) minyak, akan rugi biayanya. Makanya maksud saya, dipadukan dengan upaya pengendalian yang lain. Misalnya, pembangunan rumah tak berizin, pembuangan sampah di laut, jadi kelihatan semua,” harapnya. (kip/riz/k16)

 

 

 

GRAFIS

 

Tumpahan Minyak Tiga Tahun Terakhir---JDL

 

29 Oktober 2020

Tumpahan limbah yang diduga minyak terjadi di belakang lahan pembangunan apartemen Sea View, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Kawasan itu digenangi ceceran cairan berwarna cokelat. Mengakibatkan perairan menjadi keruh dan banyak ikan mati.

 

8 Maret 2020

Ceceran minyak ditemukan di Pantai Kemala dan Pantai Adhi Pradana, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Selatan.

 

30 Juli 2019

Tumpahan minyak ditemukan di titik pantai belakang PT Birotika Semesta (DHL Express Balikpapan) Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Selatan.

 

31 Juli 2018

Ceceran minyak muncul di Pantai Melawai.

 

23 Juli 2018

Ceceran minyak kembali muncul di Pantai Melawai. Ditengarai, ceceran minyak itu, merupakan bagian dari pencemaran sebelumnya. Padahal sisa minyak tersebut mengapung di pesisir Balikpapan sudah dibersihkan oleh tim gabungan Pemkot Balikpapan.

 

20 Juli 2018

Ceceran minyak mencemari pesisir Pantai Melawai, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Balikpapan Kota. Melintang dari kawasan perairan laut di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan hingga Banua Patra. Luas areal terpapar sekitar 3.800 meter persegi. Dugaan ceceran minyak berasal dari limbah oli yang dibuang.

 

31 Maret 2018

Kapal MV Ever Judger berbendera Panama membuat pipa minyak mentah (crude oil) milik PT Pertamina RU V jalur Lawe-Lawe (PPU) ke Balikpapan terputus. Pipa di dasar laut Teluk Balikpapan itu terseret oleh jangkar sebelah kiri kapal. Menimbulkan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan. Akibatnya sekitar 39.468,35 hektare dan hutan mangrove seluas 86,01 hektare beserta ekosistemnya tercemar.

Tak hanya itu, menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak lima orang pemancing di sekitar lokasi titik sebaran minyak yang terbakar. Nahkoda MV Ever Judge Zhang Deyi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

 

30 April 2017

Ceceran minyak mengotori Pantai Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Ceceran minyak itu berasal dari penyaluran air ballast kotor atau air bekas pencucian kompartemen penyeimbang kapal MT Sumatra Palm. Yang digunakan PT Pertamina RU V mengangkut bahan bakar. Sehingga mencemari perairan di pusat kota Balikpapan. Pembersihan ceceran minyak itu memerlukan sepekan.

 

 

Sumber: DLH Balikpapan dan Bank Data Kaltim Post

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan #lingkungan