PROKAL.CO, SAMARINDA - Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung di dalam kelompok Cipayung Plus menggelar diskusi publik bertema "Sinergisitas Peran Pemuda Sebagai Pressure Group dalam Mengawal SDA Kaltim: Upaya Membongkar Kejahatan Ilegal Mining."
Kegiatan yang digelar di D’Bagios Café, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (2/11) kemarin malam itu, digagas Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara).
Dalam diskusi tersebut, terungkap tambang batubara yang sangat besar di Kalimantan Timur menjadi incaran bagi elit yang berkuasa di Indonesia. Jatam Kaltim, Theresia Jari menuturkan pelanggaran dalam praktek tambang batubara cukup banyak terjadi di Kaltim namun minim sanksi meski telah terjadi pergantian kepala daerah maupun Presiden RI.
"Mau wewenangnya pindah ke mana pun, mereka tetap tidak serius. Tambang adalah mesin ATM bagi pemerintah yang kini berkuasa,” kata Theresia. Theresia menceritakan tambang legal atau ilegal itu sudah sangat tipis perbedaannya dan sulit dibedakan karena cara kerjanya sama.
"Kondisi sekarang telah ada regulasi yang jelas, arah jelas, dan pemerintah tinggal ambil langkah. Tapi malah terlihat tidak jelas. Terkesan tidak niat dan tidak ada itikad baik. Seperti anak meninggal lubang tambang yang tidak ada sanksi," ujar Theresia.
Kasus tambang ilegal sampai meja hijau Pengadilan hanya baru kasus mantan dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul yang jabatannya dicopot karena menyalahgunakan kewenangan pada 2010 silam.
Saat itu, APBD Kaltim digelontorkan sekitar Rp9 miliar untuk pembuatan 9 laboratorium Faperta. Namun kawasan tersebut dia manfaatkan untuk mengambil batu bara.
Namun, kasus lainnya illegal mining yang masuk di meja penyelidikan aparat menguap begitu saja. Pun kasus yang sudah diputus di pengadilan, pelakunya hanya divonis ringan.
Yang dijerat pun hanya pekerja-pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum belum mampu membongkar aktor utama di balik aksi kejahatan dalam merampok SDA Kaltim tersebut.
Sebagai bentuk pengawalan atas sejumlah kasus yang tengah berjalan, maka Cipayung Plus menggelar diskusi publik ini.
Kini mantan dekan Faperta itu dijerat hukuman selama 1,5 tahun. Pun begitu dengan operator yang bekerja.
Diskusi publik ini dihadiri juga sejumlah ketua lembaga dan organisasi mahasiswa yang tergabung di kelompok Cipayung plus sebagai pembicara.
Ketua Umum Badko HMI Kaltimtara, Abdul Muis mengatakan ilegal mining merupakan permasalahan klasik. Bahkan di Kaltim sejumlah kasus ilegal minging sudah menjadi rahasia umum yang hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Padahal sudah sangat jelas sanksi untuk para pelakunya. Tertuang di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158. Dimana setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa ijin dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dari data yang pihaknya miliki, Muis mengatakan, pada Juli 2016 lalu Kapolda Kaltim yang saat itu dijabat Irjen Pol Drs Safaruddin sempat membentuk satgas tambang. “Tapi kami menilai satgas yang pernah dibentuk tersebut minim prestasi dalam hal penindakan,” ungkapnya.
Selanjutnya pada 2018, Pemkot Samarinda juga membentuk satgas tambang. Hasilnya juga sama. Satgas tersebut bubar tanpa ada yang sudah di tindak.
Atas dasar itu, Muis menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal mining belum optimal.
Bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Diskusi tadi malam sekaligus menjadi warning bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mungkin merumuskan formulasi dalam hal mewujudkan zero illegal mining di Bumi Etam.
“Hal tersebut menjadi penting dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar bekerja menyelesaikan permasalahan yang meresahakan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kecurigaan adanya kongkalikong antara pemerintah, aparat penegak hukum dalam melanggengkan aktivitas illegal mining di Bumi Etam,” pungkas Muis.
Kegiatan ini, dikatakan Muis, merupakan rangkaian dari peringatan hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober 2020 lalu.
“Sumpah Pemuda yang dicetuskan 92 tahun silam merupakan keresahan kaum mudah melihat penjajah atau kolonialisme yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Dan hari ini kita melihat Kaltim dengan SDA yang melimpah juga terkesan dijajah. Sehingga pemuda di Kaltim pun perlu merapatkan barisan untuk mengawal pengelolaan dan pemanfaatan SDA,” sambung Muis.
Diskusi ini, lanjut Muis, sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan gerak kaum muda dalam mengawal SDA di Kaltim. (myn)
Editor : izak-Indra Zakaria